Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan tersangka dalam kasus menggerakkan dan memprovokasi terhadap pelajar untuk berbuat ricuh dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law CIpta Kerja pada tanggal 8 dan 13 Oktober 2020 ternyata masih berstatus pelajar.
"Iya, anak SMK dari Jakarta Barat sini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di saat dikonfirmasi, Selasa.
Yusri kemudian mengungkapkan tiga pelajar yang diamankan tersebut berinisial MLAI (16), WH (16) dan SN (17). Ketiganya diamankan polisi di tiga lokasi yang berbeda.
"Yang pertama MLAI itu ditangkap di Jakarta Timur, WH ditangkap di Cipinang, Jakarta Timur, SN di Cibinong, Bogor," tambahnya.
MLAI dan WH diamankan atas perannya sebagai admin grup Facebook "STM Se-Jabodetabek" yang memuat hasutan kepada para pelajar untuk membuat kerusuhan saat berlangsungnya unjuk rasa.
Grup Facebook "STM se-Jabodetabek" tersebut diketahui mempunyai sekitar 20.000 anggota.
Sedangkan pemuda yang ketiga yang berinisial SN, diamankan atas perannya sebagai admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan yang juga memuat konten hasutan dan provokasi untuk membuat kerusuhan.
"Semua adminnya dia, dia yang mengundang, dia yang memprovokasi, kirim foto-foto, terus ajak para pelajar STM, ayo kita kumpul demo, menghasut, provokasi, ujaran kebencian, makanya kita tangkap, anak sekolah ternyata," tuturnya.
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan ketiga orang ini juga kembali mengajak membuat kerusuhan kepada para pengikutnya di media sosial dalam aksi demo pada Selasa (20/10).
Massa perusuh pada demo pada Kamis (8/10) dan Selasa (13/10) lalu berasal dari para pelajar. Mereka menyusup ke demo yang berjalan damai dan melakukan provokasi dengan melempari petugas kepolisian.
Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Polres di wilayah hukumnya mengamankan sebanyak 1.192 orang pada ricuh unjuk rasa menolak Omnibus Law pada 8 Oktober 2020.
Kemudian pada unjuk rasa 13 Oktober 2020 yang kembali ricuh, pihak kepolisian kembali mengamankan 1.377 orang.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan diketahui bahwa hampir 80 persen perusuh yang diamankan polisi berstatus pelajar di bawah umur.
Kepolisian kemudian memulangkan para pemuda dan pelajar tersebut dengan syarat wajib dijemput orang tuanya dan diminta membuat surat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.