Jakarta (ANTARA) - Empat personel Polda Sulawesi Tenggara yang melakukan manuver rendah dengan helikopter untuk membubarkan massa unjuk rasa di Kendari segera menerima sanksi berat atas perbuatannya itu.
Pelaksana harian Kabid Humas Polda Sultra Kombes La Ode Proyek dihubungi wartawan, Kamis, mengatakan para polisi itu masih diperiksa dan secepatnya mengikuti sidang disiplin dan kode etik untuk penentuan sanksi dalam beberapa hari ke depan.
"Tentu sanksi berat sudah menanti," ujar La Ode.
Sanksi yang akan diberikan kepada para polisi itu dapat berupa penundaan kenaikan jabatan, teguran tertulis, penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari hingga pemecatan dari institusi Polri.
Dalam pemeriksaan awal, diduga pilot, kopilot dan dua teknisi melakukan pelanggaran dengan bermanuver rendah untuk membubarkan massa, padahal tidak terdapat aturan pembubaran massa dengan tindakan seperti itu dalam kepolisian dan tidak terdapat perintah dari pimpinan untuk melakukan tindakan itu.
"Protap pembubaran itu sudah ada di Perkap Nomor 1 Tahun 2009. Ada enam tahapan, di luar dari itu cara membubarkannya itu sudah dianggap melanggar SOP," ujar La Ode.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR mengecam tindakan personel Polda Sultra melakukan manuver dengan helikopter untuk membubarkan massa karena tindakan itu di luar prosedur yang berlaku untuk mengamankan kerumunan.
Ia pun mengaku ingin menempeleng oknum polisi yang mencoreng nama baik kepolisian itu.
Berita Terkait
Pengamanan Malam Natal di Kendari
Minggu, 24 Desember 2023 22:37
Penyuntikan Vaksin Influenza Bagi Personel Polda Sulawesi Tenggara
Kamis, 21 Desember 2023 15:08
Polda Sulawesi Tenggara tindak 10 personel Polres Konawe yang langgar disiplin
Jumat, 15 Desember 2023 13:25
Polda Sulawesi Tenggara lakukan Assesment JPTP pada dua kabupaten
Selasa, 14 November 2023 13:00
Brimob Polda Sulawesi Tenggara siagakan tiga batalyon Pam Pemilu 2024
Senin, 13 November 2023 18:07
Polda Sulawesi Tenggara razia personel Polri di tempat hiburan malam Kendari
Jumat, 10 November 2023 13:32
Polda Sulawesi Tenggara tangkap lima pelaku Curanmor dan sita 9 unit sepeda motor
Kamis, 9 November 2023 23:02
Wakapolda Sulawesi Tenggara terima aduan warga terkait peredaran sabu dan miras
Jumat, 3 November 2023 17:48