Kendari (ANTARA) - Mabes Polri menyiapkan 9.700 personel cadangan Bantuan Kendali Operasi (BKO) pengamanan pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2020.
Hal itu dinyatakan Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto dalam diskusi daring yang diselenggarakan Mappilu PWI, Kamis.
Mappilu PWI menggelar diskusi daring dengan topik "Menimbang pilkada serentak 2020: tetap 9 Desember 2020 atau ditunda demi keselamatan bersama".
Menghadirkan nara sumber, antara lain dari unsur Kemendagri, Polri, BNPB Pusat/Satgas COVID-19, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Nahdatul Ulama, Muhammadiyah yang dibuka Ketua Umum PWI Pusat Atal S.Depari dengan didampingi Ketua Mappilu PWI Suprapto Sastro Atmojo dan Sekjen PWI Pusat Mirsa Zulhadi.
Polri, kata Imam kontinyu mendeteksi potensi yang dapat mematik kerawanan pelaksanaan pilkada di 270 daerah sehingga dapat melakukan antisipasi.
"Sekecil apa pun potensi yang terindikasi akan merintangi gelaran pilkada serentak 9 Desember 2020 disikapi serius," katanya.
Demikian halnya dengan pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) menjadi perhatian serius jajaran kepolisian.
Polri komitmen menerapkan sanksi bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan sebagaimana diatur pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan pengendalian COVID-19.
Ada pun konsekwensi bagi pelanggar Inpres Nomor 6 adalah teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.
Polri juga berkomitmen menegakkan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Pasal 14 (1) barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara 1 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta dan (2) barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana 6 bulan dan denda Rp500 ribu.