Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) termasuk pihak pasangan calon bupati dan wakil bupati terkait efektivitas pelaksanaan tahapan kampanye di masa pandemi COVID-19.
"Untuk efektifnya pelaksanaan kampanye ini, KPU berencana akan melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian, Bawaslu maupun para pihak terkait lainnya, termasuk mungkin para calon (kepala daerah)," kata Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib, di Kendari, Selasa.
Menurut Natsir, pentingnya melakukan koordinasi agar dalam pelaksanaan kampanye nanti tidak melibatkan banyak orang, sehingga tidak menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19 dan semua pihak dapat menjalankan tugas dan kewajiban masing-masing sesuai yang diberikan oleh undang-undang.
"Karena kita interaksi orang dengan orang, jadi physical distancing tidak terjaga, jangan sampai Pilkada ini menyebabkan terjadinya klaster baru," ujar Natsir.
Kata Natsir, pihaknya akan melaksanakan sosialisasi terhadap ketentuan protokol COVID-19 dalam rangka pelaksanaan tahapan kampanye, dimana masa kampanye akan dilakukan pada tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember atau terhitung selama 71 hari.
"Kampanye itu di undang-undang diatur, itu tidak boleh dihilangkan tetap ada tetapi diutamakan sebenarnya semuanya itu dalam bentuk daring," ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Ojo ini juga menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat umum yang tahun sebelumnya dapat dilaksanakan di lapangan terbuka, gedung besar sesuai daya tampung, namun kini hanya bisa digunakan 50 persen dari daya tampung tempat tersebut.
"Rapat umum diutamakan daring, kalau juga mau tetap dilaksanakan kampanye rapat umumnya, maka yang bisa digunakan hanya setengah dari lapangan itu. Kalau dulu kan sesuai dengan daya tampung lapangan, sekarang kan tinggal 50 persen dari daya tampung itu, itupun juga nanti tidak boleh bergerombol," ujar Ojo.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melarang simpatisan atau pendukung agar tidak menghadiri kampanye dari para bakal calon, namun hal itu merupakan ranah dari pihak Bawaslu.
"Kalau kampanyekan jelas rekan-rekan Bawaslu yang punya kewenangan, kami hanya menetapkan zonanya, pemasangan alat peraga kampanye, kampanye rapat umumnya di mana, dan segala macam itu hasil koordinasi kami dengan pemerintah daerah untuk mendapatkan zonasinya," pungkas Ojo.