Kendari (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menyebutkan berdasarkan laporan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan di Sultra per 28 Agustus 2020, jumlah debitur yang terdampak COVID-19 sebanyak 113.962 debitur dengan "outstanding" kredit sebesar Rp6,17 triliun.
"Sebanyak 59.499 debitur mengajukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dengan nominal sebesar Rp3,39 triliun. Dari jumlah tersebut, debitur yang telah dilakukan/disetujui restrukturisasi kredit sebanyak 54.463 debitur dengan 'outstanding' sebesar Rp 2,78 triliun," kata kepala OJK Sultra, Fredly Nasution, Selasa.
Dalam aspek perlindungan konsumen, kata dia, per 28 Agustus 2020, jumlah pengaduan konsumen sektor jasa keuangan termasuk yang terkait COVID-19 sebanyak 1.073 pengaduan dengan rincian dalam bentuk surat sebanyak 158 konsumen dan nonsurat (datang langsung/walk in maupun via telepon) sebanyak 915 konsumen.
"Kemudian perbankan 429, lembaga pembiayaan 567, dan 77 sisa lainnya merupakan pengaduan asuransi dan Fintech Lending," katanya.
Untuk pengaduan yang terkait COVID-19, kata dia, jumlah pengaduan mencapai 402 pengaduan dengan rincian bentuk surat sebanyak 68 konsumen (23 perbankan dan 45 perusahaan pembiayaan) dan non surat 334 konsumen (Perbankan 87 dan lembaga pembiayaan 247).
"Pengaduan terkait Fintech Lending atau Pinjaman Online sebanyak tiga konsumen yang berkonsultasi secara lisan," katanya.
Disebutkan juga, per 28 Agustus 2020 jumlah pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di wilayah Sulawesi Tenggara sebanyak 134 entitas pusat/cabang/perwakilan, terdiri dari 43 entitas dari sektor perbankan, 14 entitas dari sektor pasar modal, dan 77 entitas dari sektor industri keuangan non-ank (IKNB).
Terkait kegiatan edukasi periode Januari sampai dengan Agustus 2020, OJK Sultra telah melakukan edukasi baik dengan tatap muka maupun nontatap muka sebanyak 55 kali kegiatan.
"Yaitu 30 kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara langsung, dan 25 kali kegiatan Dilan Class Rutin mingguan yang melibatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) termasuk dilan class special bersama narasumber tingkat nasional seperti staf khusus presiden, serta 2 kali Kegiatan Digital Massive Class (DMC) dengan total jumlah peserta sebanyak 5.520 peserta," pungkasnya.
Berita Terkait
OJK Sultra sebut aduan pinjol meningkat jelang lebaran 2024
Kamis, 4 April 2024 21:30
OJK Sultra minta perbankan cek ATM secara periodik jelang libur Idul Fitri
Sabtu, 23 Maret 2024 22:00
Dinas Koperasi Sultra dan OJK diskusi soal pengalihan pengawasan koperasi
Selasa, 13 Februari 2024 12:21
OJK minta Perbankan blokir 85 rekening minimalisir pinjol ilegal
Jumat, 22 Desember 2023 12:33
OJK luncurkan Peta Jalan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan
Selasa, 12 Desember 2023 15:34
OJK sebut kredit rumah berpotensi tumbuh di 2024 didorong insentif PPN
Senin, 11 Desember 2023 18:43
OJK Sulawesi Tenggara terima 788 pengaduan konsumen periode Januari-Oktober 2023
Kamis, 7 Desember 2023 11:01
OJK Sultra tingkatkan literasi keuangan di Desa Lambusa Konawe Selatan
Jumat, 1 Desember 2023 15:26