Kendari (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara (KPU Sultra), La Ode Abdul Natsir, mengatakan sebanyak 2.087 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) bertugas di tujuh kabupaten yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
"Di Sultra, ada 2.087 orang petugas PPDP yang terdiri dari 408 di Muna, 632 di Konawe Selatan, di Wakatobi ada 274, di Konawe Utara ada 200. Sementara di Kolaka Timur jumlahnya 303, lalu di Konawe Kepulauan 101 dan di Buton Utara mencapai 169 orang," kata Natsir, di Kendari, Selasa.
Natsir mengungkapkan bahwa dari tujuh daerah tersebut, Kabupaten Buton Utara telah melakukan pelantikan PPDP pada Senin 13 Juli 2020.
“Khusus di Butur, rupanya mereka sudah melakukan pelantikan PPDP hari Senin (13/7)," tutur Natsir.
PPDP di daerah yang menggelar Pilkada, kata dia, sudah harus mulai bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, 15 Juli 2020.
"Sebelum turun lapangan, mereka lebih dulu harus dikukuhkan lewat proses pelantikan. KPU RI sudah mengirim instruksi ini dalam sebuah surat tertanggal 12 Juli lalu, yang mengatur mekanisme pelantikan PPDP Pemilihan 2020. Surat itu sudah kami terima. Ada tujuh poin utama di surat yang diteken Pak Arief Budiman tentang pelantikan PPDP itu," tuturnya.
Menurut dia, PPDP terlebih dahulu dilantik sebelum bertugas melakukan coklit. Pelantikan bisa dilakukan dengan dua metode, yakni daring (online) atau offline atau tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.
"Di poin 2 surat itu disebutkan, bila KPU yang menggelar pemilihan melantik PPDP-nya dengan cara online, maka ketua KPU bisa mendelegasikan pelantikan kepada masing-masing anggota KPU Kabupaten/Kota. Masing-masing anggota KPU nantinya melantik PPDP dalam satu kecamatan/kelurahan/desa atau gabungan kecamatan yang berbeda dan dilakukan secara bergelombang sesuai jumlah PPDP yang akan dilantik," ungkapnya.
Sementara di poin 3 disebutkan, lanjut dia, bila pelantikan dilakukan tatap muka, maka pelantikan dilakukan di masing-masing desa/kelurahan dengan mendelegasikan kewenangan pelantikan kepada Ketua PPS.
"Bila memang kondisinya, baik daring maupun tatap muka sulit dilakukan, maka ada alternatif lain yang disarankan pimpinan di KPU RI. Bila kesulitan melantik secara online karena kesulitan akses komunikasi maupun tatap muka akibat kondisi geografi dan waktu, atau sudah melakukan Bimtek tanpa diawali pelantikan kepada PPDP, maka KPU Kabupaten/Kota cukup menyerahkan salinan surat keputusan pengangkatan PPDP melalui PPS," jelasnya.
"Tapi kalau SK pengangkatan sudah diserahkan, sebelum surat ini keluar maka pelantikan dapat dilakukan sebelum menjalankan tugas dengan mekanisme sebagaimana poin 2 dan 3 yang disebut sebelumnya," tambah pria yang akrab disapa Ojo.
Salah satu esensi tugas mereka adalah, kata Ojo, memastikan pemilih yang memenuhi syarat dimasukkan dalam DPT dan sebaiknya mencoret yang memang sudah tak layak ada di DPT agar hak konstitusi warga tetap terjaga dan terpenuhi.
“Surat ini sudah kami sampaikan ke tujuh KPU di Sultra yang menggelar Pilkada. Masih ada waktu untuk mereka menindaklanjuti sebelum PPDP resmi bertugas 15 Juli nanti. Saya yakin kawan-kawan di daerah sudah paham ini, dan pasti dilaksanakan karena ini instruksi KPU RI," katanya.