Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan memperpanjang masa proses belajar dari rumah sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19 di daerah itu dari 30 Mei hingga 4 Juni 2020.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Dr Basri di Makassar, Sabtu, mengatakan perpanjangan masa belajar di rumah ini disesuaikan dengan terbitnya keputusan dari Menpan-RB tentang pelaksanaan kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN).
"Jadi sudah memasuki tahap kelima perpanjangan belajar dari rumah.Ini disesuaikan dengan surat edaran Menpan-RB," katanya.
Masa perpanjangan masa belajar dari rumah bagi siswa itu sudah ditandatangani Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah.
Mengenai kemungkinan kembali dilakukan perpanjangan, kata dia, tentunya sangat tergantung dari kondisi atau perkembangan wabah COVID-19 di daerah itu.
Jika kedepan terus mengalami penurunan dan bisa masuk kriteria pemberlakukan tatanan normal baru, maka kemungkinannya juga akan ada kebijakan baru.
"Kami tentunya akan mengikuti petunjuk dari Kemendikbud dan Gubernur Sulsel. Untuk saat ini masa belajar dari rumah telah diperpanjang hingga 4 Juni nanti," jelasnya. ***3***