Kendari (ANTARA) - Tim Buser 77 Polres Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap seorang pemuda berinisial BH diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban berinisial S yang mengakibatkan meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan Rosyidi mengungkapkan kasus pembunuhan berencana itu diduga dilakukan tersangka BH terhadap korban S alias gondrong terjadi di BTN Latjinta 2, Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari pada Rabu 27 Mei 2020 pada pukul 00.30 WITA.
Sofwan menjelaskan melalui keterangan resminya yang diterima di Kendari, Rabu malam, kejadian nahas itu bermula saat tersangka berpesta minuman keras bersama teman-temannya. Seketika tersangka teringat dengan korban bahwa tersangka sakit hati terhadap korban. Setelah itu, tersangka pergi mengambil sebilah parang di rumahnya, dan tersangka juga sering membawa sebilah badik.
"Dia (tersangka) pergi ke rumah mengambil parang kemudian dia asah terlebih dahulu baru dia menelepon perempuan berinisial MR untuk memastikan bahwa korban ada di rumah atau tidak," ungkap Sofwan.
Setelah tersangka memastikan korban ada di rumah, tersangka pun langsung menuju ke TKP dengan mengetuk pintu secara baik-baik dan pada saat itu korban-lah yang membuka pintu. Saat korban membuka pintu, tangan kanan sudah memegang parang, sementara tangan kiri memegang badik.
"Akhirnya dia menebas, membabi buta parangnya kebagian tangan, perut, leher dan sebagainya. Korban masih berdiri akhirnya dia (tersangka) melanjutkan dengan menusuk badik ke arah korban sehingga korban terjatuh," ucapnya.
Sofwan mengatakan, setelah mendapat laporan kejadian itu, pihaknya bergerak cepat untuk menangkap tersangka.
"Kami dari tim kurang lebih dari 1 jam berhasil mengamankan tersangka. Kami tunggu di rumah orang tuanya dan tersangka ditangkap tanpa ada perlawanan," tuturnya.
Setelah tersangka berhasil ditangkap, pihak kepolisian melakukan pengembangan. Dari pengakuan tersangka barang bukti disimpan di semak-semak di sekitar TKP. Sementara untuk motif tersangka tega melakukan pembunuhan karena sakit hati terhadap korban karena masalah pribadi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tiga luka tusuk bagian perut, luka robek bagian perut, dada, siku, lengan, pergelangan tangan kanan, paha, lutut kaki, dan bawa lutut kaki, sehingga korban meninggal dunia.
"Untuk pasal yang kami sangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 pembunuhan berencana subsider pembunuhan. Ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau 15 tahun penjara," ujar Sofwan.