Baubau (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, melakukan pemusnahan barang bukti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) sebanyak 9.705 keping dengan cara dibakar.
Kepala Disdukcapil Baubau melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Purwanto, di Baubau, Jumat, mengatakan, pemusnahan barang bukti KTP-elektronik rusak atau invalid itu sesuai surat edaran Kemendagri Nomor 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 dan intruksi Dirjen Kependudukan Catatan Sipil pada April 2020.
"Jadi sebanyak 9.705 keping KTP elektronik yang dimusnahkan hari ini karena rusak, ada yang pergantian elemen data, hilang, serta penduduk yang pindah dan masuk," ujar Purwanto, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Wa Ode Annas Rezkiah.
Dari sebanyak 9.705 keping yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut, rinci dia, terdiri pergantian karena rusak fisik sebanyak 2.243 keping dan pergantian perubahan elemen data sebanyak 7.462 keping.
"Jadi pemusnahan ini dari hasil pelayanan kita di Dukcapil Baubau. Total pemusnahkan sebanyak 9.705 keping bertempat di Kantor Disdukcapil Baubau," ujarnya lagi.
Pemusnahan semacam itu, menurutnya, sudah kali kedua dilaksanakan. Dan pemusnahan yang baru digelar pihaknya tersebut kemungkinan KTP rusak yang dikumpulkan selama dua tahun terakhir atau sejak 2018.
"Sebenarnya ini (pemusnahan) adalah kegiatan harian yang ketika ada yang rusak dan digantikan yang baru maka dapat langsung dimusnahkan, hanya mungkin pada saat ini momennya untuk ini (pemusnahan)," katanya.