Makassar (ANTARA) - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar akan diperpanjang selama 14 hari terhitung sejak 8 hingga 21 Mei 2020.
"Namun di balik keputusan ini petugas keamanan dan kesehatan diminta untuk berlaku santun kepada seluruh masyarakat," kata Gubernur Sulsel, Prof HM Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu.
"Kita telah rapat evaluasi untuk PSBB selama 14 hari ini, ternyata tingkat kepatuhan masih sangat rendah makanya perpanjangan dilakukan," ujar Nurdin.
"Dengan catatan semua petugas di lapangan lebih santun, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja. Turun bukan untuk marah-marah, tetapi untuk melayani, jadi jika ada yang keliru silahkan diluruskan, yang tidak patuh dibuat patuh," ujarnya.
Ia mengatakan sanksi kepada yang melanggar sah-sah saja, namun tidak dengan kata-kata yang memicu sakit hati atau menyakitkan. Sebab menurut Nurdin, orang yang dihukum itu butuh sentuhan secara persuasif.
"Saya berharap meski PSBB diberlakukan, ekonomi masyarakat juga tetap bergerak," katanya.
Gubernur Sulsel meminta kepada Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb untuk mengundang semua pemilik toko di Makassar, terutama yang memiliki karyawan dalam jumlah besar agar ekonomi tetap bergerak.
Ia juga menyampaikan seluruh warga Kota Makassar tidak terlalu panik dengan perpanjangan PSBB ini.
"Insya Allah perlakuan ini nggak usah kita panik, nggak usah kita resah, kita sudah melakukan evaluasi 14 hari ini. Iya tentu masih ada oknum-oknum aparat kita, terutama Satpol-PP yang berlaku tidak sepantasnya di tengah-tengah masyarakat, itu kita minta maaf," ucapnya.
Kepada warga Sulsel, Nurdin menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Makassar sebab selama PSBB berlangsung ada petugas yang tidak bertindak nyaman bagi masyarakat.
"Mudah-mudahan tidak ada lagi yang siram-siram barangnya orang, karena itu sudah kita dilarang. Langkah yang cocok, kalau ada yang salah kita bicarakan secara persuasif," ujarnya.