Kendari (ANTARA) - Wali Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulkarnain Kadir mengeluarkan instruksi wali kota dengan Nomor: 443.1/1233/2020 tentang melakukan total aktivitas di dalam rumah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di kota itu.
Instruksi tersebut akan diberlakukan selama tiga hari dimulai pada tanggal 10 April hingga 12 April 2020.
Upaya tersebut dalam rangka menghambat penyebaran wabah virus corona yang meningkat pesat dan mengingat Kota Kendari telah ditetapkan sebagai wilayah transmisi lokal penyebaran COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Dalam instruksi wali kota tersebut, tertuang tiga poin penting pertama tidak melakukan aktivitas di luar rumah selama tiga hari mulai tanggal 10 sampai dengan 12 April 2020.
Selanjutnya kedua, kepada masyarakat Kota Kendari yang masih melakukan aktivitas di luar rumah akan dilakukan pengamanan oleh pihak TNI dan kepolisian
Kemudian poin terakhir dari instruksi tersebut adalah selalu memperhatikan physical distancing, dan social distancing selama berada di dalam rumah serta budayakan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dan mencuci tangan dengan sabun serta memperhatikan etika, ketika batuk dan bersin.
Menurut data Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, hingga 9 April 2020 pukul 09.00 Wita ada 10 warga yang dinyatakan positif terserang COVID-19, satu sudah sembuh dan sudah diizinkan pulang ke rumahnya. Sementara sembilan pasien lainnya menjalani perawatan isolasi dengan rincian lima diisolasi di Rumah Sakit Bahteramas Kendari dan empat orang diisolasi di rumah.
Selain itu ada 67 orang yang berhubungan dengan pasien COVID-19 namun tidak mengalami gejala sakit, 511 orang dalam pemantauan, dan 13 pasien dalam pengawasan terkait penularan virus corona di Sulawesi Tenggara.