Baubau (ANTARA) - Pemerintah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) gugus tugas percepatan penanganan COVID-19.
Dirilis Dinas Kominfo Baubau, Sabtu, Wali Kota Baubau, AS Tamrin mengatakan, untuk menangkal virus Corona atau Covid-19 yang menyebar dengan cepat maka terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan.
Diantaranya menjaga kebersihan diri dan keluarga, menghindari tempat-tempat keramaian bila dirasa tidak terlalu penting dan meningkatkan kewaspadaan individu.
Dalam kesempatan itu juga, Pemkot Baubau menyatakan sepakat dengan MUI Kota Baubau mengenai masih dibolehkannya pelaksanaan shalat Jum'at maupun ibadah lain sesuai dengan kepercayaan masing-masing dirumah ibadah. Sebab Baubau masih dalam posisi daerah hijau.
Namun Wali Kota Baubau menitip pesan dan mengingatkan kepada masyarakat agar tetap waspada dan menjaga diri dari hal-hal yang bisa menimbulkan terjadinya penyebaran Covid-19.
"Secara spritual, tokoh agama dapat menyampaikan beberapa langkah pencegahan virus ini melalui tempat ibadah masing-masing. Serta mendoakan kita semua agar terhindar dari wabah penyakit yang disebabkan virus Corona maupun penyakit lainnya," katanya.
Diketahui, SOP gugus tugas ini mengurai beberapa kegiatan penanganan Covid-19. Termasuk membagi tugas instansi yang menjadi penanggungjawab kegiatan yang dimaksud.
Pertama kegiatan di Bandara Betoambari dan Pelabuhan Murhum khusus bagi penumpang yang datang. Terdapat lima penanggungjawab yakni dokter KKP bandara dan pelabuhan, BPBD Baubau, Dinas Kesehatan Baubau, RSUD Kota Baubau dan Puskesmas se-Kota Baubau.
Kedua kasus yang berasal dari laporan masyarakat. Penanggungjawab terdiri dari Puskesmas, Orang Dalam Pemantauan (ODP), dokter dan petugas survelains, RSUD Baubau, BPBD Baubau dan Dinas Kesehatan Baubau.
Rapat yang dipimpin Wali Kota Baubau AS Tamrin di Rujab Wali Kota, turut hadir Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, Ketua DPRD Baubau, H Zahari dan Sekda Baubau Roni Muhtar selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah itu yang juga bertugas sebagai moderator.
Selain itu, unsur Forkopimda Baubau, Ketua MUI Baubau, Kepala organisasi perangkat daerah lingkup Pemkot Baubau serta tokoh lintas agama se-Kota Baubau.