Banda Aceh (ANTARA) - Sebanyak 29 nelayan yang berasal dari pelabuhan pangkal Idi, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap patroli Angkatan Laut Thailand karena memasuki perairan negara Gajah Putih tersebut.
Wakil Sekretaris Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek di Banda Aceh, Rabu, mengatakan, mereka ditangkap menggunakan Kapal Motor (KM) Tuah Sulthan Baru TSB 2016 dengan bobot 45 gross ton (GT).
"Mereka ditangkap patroli Angkatan Laut Thailand pada 9 Maret 2020. Mereka dibawa ke Provinsi Phang Nga dan sudah dilimpahkan ke kepolisian setempat," kata Miftach Cut Adek.
KM Tuah Sulthan Baru TSB merupakan kapal milik M Amin, warga Gampong Seuneubok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur. Kapal tersebut menggunakan alat tangkap pukat cincin pelagis kecil.
Sebelumnya, KM Tuah Sulthan Baru dinakhodai M Faidan berlayar dari pelabuhan perikanan Lampulo, Kota Banda Aceh pada 4 Maret 2020 pukul 11.56 WIB.
"Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kondisi para nelayan Aceh yang ditahan di Provinsi Nga, Thailand," kata Miftach Cut Adek.
Adapun nelayan Aceh yang ditangkap otoritas Thailand tersebut yakni M Faidan (nahkoda), Iskandar (kepala kamar mesin) Andri, Murdani, Munazir, Rusu, Zulfikar, Azwar, M Saidan.
Serta Ramadani, Sisan, M Nazar, Fachrul Razi, Mustafa, Dahlan, Iqbal, Ramadani, M. Iqbal, Hamdan, Tarmizi Muslem, Jafaruddin, Pui, Sofian, Anggi, Paisal, Irwan, Usman, Paksi, dan Muhammad.