Kendari (ANTARA) - Mantan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi ikhlas menerima keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa yang memberhentikan dirinya dari jabatan Dandim 1417 Kendari.
"Saya prajurit yang setia dan hormat keputusan pimpinan. Saya dan keluarga ikhlas menerima keputusan komandan," kata Hendi Suhendi didampingi istri di Kendari, Sabtu.
Hendi Suhendi yang pernah bertugas sebagai atase darat pada KBRI di Moskow, Rusia pun siap menjalankan keputusan institusi.
"Sekali lagi saya mau katakan bahwa saya prajurit setia dan kesatria yang dididik bertanggungjawab dan patuh pada perintah komando," ujarnya.
Seremoni serah terima jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari yang dilangsungkan di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo turut dihadiri jajaran Kodim se-Sultra, perwira Korem 143 Haluoleo, jajaran Danramil, Komandan Batalyon 725 Woroagi, anggota dan pengurus Persit.
Jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara diserah terimakan dari Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi kepada Kolonel Infantri Alamsyah di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo.
Pergantian puncuk komando Distrik Militer 1417 Kendari terkesan mendadak menyusul keputusan hukuman Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa yang memberhentikan Hendi Suhendi.
Kolonel Hendi Suhendi diberhentikan karena postingan istrinya terkait insiden penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto di Pandeglang, Banten.
Hendi Suhendi yang baru menjabat sekitar tiga bulan menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya mendadak diberhentikan dari jabatan karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Selain dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dari jabatan Kodim 1417 Kendari juga Hendi Suhendi diganjar sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari. .
Adapun istri Kolonel Hendi Suhendi berinisial IPDN yang melakukan postingan melalui media sosial berkonsekuensi menjalani proses peradilan umum atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Saat Sertijab, Istri mantan Dandim 1417 Kendari menangis
Minggu, 13 Oktober 2019 7:59
Serah terima jabatan Komandan Kodim Kendari mendadak dijadwalkan
Jumat, 11 Oktober 2019 20:55
Kolonel Kav. Hendi Suhendi menjabat Dandim 1417 Kendari
Senin, 19 Agustus 2019 15:57
Ganjar Pranowo: Belum ada pembahasan soal Andika Perkasa sebagai bacawapres
Minggu, 30 Juli 2023 16:49
Jenderal Andika Perkasa serah terima jabatan Panglima TNI ke Laksamana Yudo Margono
Selasa, 20 Desember 2022 12:00
Panglima TNI benarkan perwira Paspampres perkosa prajurit wanita
Jumat, 2 Desember 2022 23:59
TNI kerahkan 14.351 personel amankan puncak KTT G20 di Bali
Senin, 7 November 2022 20:08
Panglima TNI Andika Perkasa pastikan oknum TNI terlibat tragedi Kanjuruhan disanksi pidana
Senin, 3 Oktober 2022 13:10