Jakarta (ANTARA) - Aktor tampan Krisdian Topo Khuhatta alias Kris Hatta didakwa melakukan penganiayaan terhadap Antony Hilenaar di sebuah klub malam di wilayah Jakarta Selatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) UU KUHP tentang penganiayaan.
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indrajaya dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu sore.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, kasus pemukulan yang dilakukan Kris Hatta pada 7 April 2019 di klub malam di Jalan Gatot Subroto Kav 23, Karet Semanggi, Jakarta Selatan sekitar pukul 03.30 WIB.
Kris saat itu datang ke klub malam bersama teman wanitanya Rahelly Alia, bertemu dengan pelapor Antony yang datang bersama temannya.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa teman Antony mengajak kenalan teman wanita Kris bernama Rahelly dengan cara memegang pundaknya. Melihat kejadian tersebut Kris bereaksi mendorong tangan teman terlapor.
Reaksi tersebut ditanggapi pelapor dengan berkata kepada Kris "santai aja itu temen gua enggak usah nyolot" sambil menarik bahu kanan Kris.
Kris tidak menerima perlakukan pelapor kemudian memukul pelapor di bagian wajah dengan tangan kanan sebanyak satu kali.
Akibat pukulan tersebut, pelapor Antony hidung pelapor berdarah hasil visum mengatakan terjadi pergeseran pada rongga hidung dan memar.
Setelah dakwaan dibacakan majelis hakim yang diketuai Hakim Suswanti menanyakan kepada Kris apakah memahami dan menerima dakwaan yang dibacakan JPU, lalu memintanya berkonsultasi kepada kuasa hukum.
Usai berkonsultasi dengan kuasa hukum, Kris menyatakan akan mengajukan eksepsi dan permintaan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim dan akan melanjutkan sidang berikutnya pada Senin tanggal 14 Oktober 2019.
Sidang perdana Kris Hatta dilangsungkan sekitar pukul 16.30 WIB. Kris didampingi tim kuasa hukumnya berjumlah tiga orang.
Turut hadir menyaksikan jalannya persidangan ibunda Kris Hatta, Tuty Suratinah yang setia mendampingi selama menjalani proses hukum.
Selama menjalani masa hukuman Kris dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Sebelum sidang ditutup, kuasa hukum Kris sempat menyampaikan pengajuan pemindahan tahanan kepada Majelis Hakim.
Kasus penganiayaan ini merupakan perkara kedua yang dialami Kris. Sebelumnya Kris pernah berurusan dengan hukum terkait kasus pemalsuan dokumen pada 4 April 2019 dan sudah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bekasi.
Sebelum persidangan dimulai, Kris mengaku santai menghadapi sidang perdana perkara penganiayaan karena ini bukan sidang pertama baginya.
"Kalau yang pertama saya deg-degan, tapi kalau ini (sidang kedua kalinya) saya enggak. Jadi lebih santai, karena sudah pernah mengalami yang serupa," kata Kris.