Wanggudu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjalin kerjasama dengan melaksanakan rapat koordinasi Kerja Sama Operasional (KSO) untuk melindungi atau memberikan jaminan kepada pegawai non ASN atau tenaga konorer di daerah itu.
Komitmen itu disepakati setelah dilakukan Rapat Kerja Sama Operasi, bertempat di Aula Konasara, Kantor Bupati Konawe Utara, di Wanggudu, Senin (7/10) yang dihadiri oleh 20 organisasi perangkat daerah (OPD) Konawe Utara dan 159 Kepala Desa se Kabupaten Konawe Utara.
Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, Martaya, mengatakan rapat Kerja Sama Operasi itu dilakukan sebagai tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Non ASN dan Aparat Desa se-Kabupaten Konawe Utara.
"Aparat Desa Kabupaten Konawe Utara sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak awal tahun 2019. Dari 159 desa di Kab Konawe Utara, 85 desa diantaranya telah melakukan pembayaran penuh selama setahun dan sisanya sementara dalam proses pengajuan," katanya.
Dikatakan, aparat desa yang terdaftar di Kabupaten Konawe Utara sebanyak 1.590 arang, sedangkan untuk Non ASN rencanannya akan di daftarkan di tahun anggaran 2020.
"Non ASN dan aparat Desa seluruh Kabupaten Konawe Utara akan di daftarkan ke dalam dua program, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Saat ini seluruh OPD akan mendata jumlah Tenaga Non ASN nya untuk didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Pemda Konawe Utara kata Martaya, menyambut positif pelaksanaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi Non ASN.
"Untuk kedepannya Agar setiap OPD dapat mendata Non ASN yang masih aktif untuk didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020," katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah memberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis dan menyerahkan santunan Jaminan Kematian.
Santunan kematian diberikan kepada ahli waris salah satu aparat Desa Wunduhaka Kabupaten Konawe Utara yang meninggal saat masih aktif menjabat sebagai aparat desa dan peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan santunan sebesar Rp24 juta.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Muhyiddin Dj, mengatakan Jaminan Sosial ketenagakerjaan adalah salah satu instrument dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyrakat pekerja.