Kendari (ANTARA) - Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XXI Kendari, Yohanis Tulak Todingrara mengatakan, penyebab tersendatnya penggunaan Jembatan Kuning Pasar Baru di Jalan MT Haryono, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) disebabkan pembebasan lahan tanah yang belum terselesaikan di kawasan itu.
"Jembatan itu sudah selesai dibangun, namun penggunaannya belum sepenuhnya berfungsi, masih satu lajur yang digunakan, karena jembatan tersebut tersendat dipembebasan lahan," kata Yohanes Todingrara di Kendari Senin.
Saat ini, lanjut Yohanis, BPJN sedang mengupayakan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan ganti rugi lahan di daerah itu.
"Pentingnya pemerintah dalam menyelesaikan pembebasan lahan agar jembatan yang menghubungkan antara Kecamatan Wua-wua dan Kecamatan Kambu Kota Kendari itu bisa segera difungsikan sepenuhnya," kata Yohanis.
Yohanis juga berharap Pemerintah Daerah agar segera mengambil tindakan dan mencari solusi pembebasan lahan di kawasan itu.
"Pemda harus melakukan mediasi dan negosiasi untuk pembebasan lahan," tegasnya.
Akibat belum berfungsi maksimal jembatan kuning pasar baru yang menghubungkan dua kecamatan antara Kecamatan Wua-wua dan Kecamatan Kambu, Kota Kendari, mengakibatkan seringnya macet di daerah itu.
Untuk diketahui, proyek pembangunan Jembatan Kuning Pasar Baru dikerjakan oleh PT Wirakarsa Konstruksi, yang dimulai pada tahun 2015 – 2017 lalu, dan menelan anggaran Rp37 miliar dari serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun jembatan tersebut baru berfungsi satu lajur.