Kendari (ANTARA) - Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Sulawesi Tenggara mengusulkan 1.324 orang warga binaan yang menghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara untuk memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangkaian lebaran Idul Fitri 1440 H/2019.
Permohonan remisi rutin dilakukan menyambut Hari Raya Idul Fitri, khususnya warga binaan muslim dengan pengurangan masa hukuman tiga bulan hingga maksimal enam bulan, kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sultra, Muslim di Kendari, Selasa.
Dari 1.324 orang yang diusulkan memperoleh remisi tersebar di Lapas Kendari 393 orang, Lapas Baubau 292 orang, Lapas LPKA Kendari 17 orang, LPPP kelas III Kendari 24 orang, Rutan Kendari 171 orang, Rutan Kolaka 118, Rutan Raha 153 orang dan Rutan Unaaha 146 orang.
“Kanwil Kemenkum dan HAM memfasilitasi usulan UPT ke Jakarta. Jika surat keputusan turun maka dilakukan pengecekan untuk memastikan di UPT mana dan berapa orang yang memperoleh remisi,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari 1.324 orang yang diusulkan memperoleh remisi tercatat 36 orang narapidana yang tersebar di lapas dan rutan se-Sultra bakal langsung bebas karena remisi yang diterima sama dengan sisa masa hukuman.
"Kriteria napi yang diusulkan memperoleh remisi, antara lain dinilai baik selama menjalani hukuman dan sudah menjalani dua per tiga dari masa hukuman," kata Muslim.
Pengamat sosial Madatuang mengharapkan napi yang bebas dapat menyesuaikan dengan keadaan masyarakat sekitar sehingga tidak menimbulkan persepsi buruk.
"Keberadaan seseorang di lapas dan rutan untuk pembinaan bukan penyiksaan sehingga harus mengambil hikmah positif," kata Madatuang.