Kendari (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi mengimbau pemerintah kabupaten/kota untuk membuat peraturan daerah (perda) tentang penanganan sampah berkelanjutan, serta mengurangi pencemaran sampah plastik.
"Bebas sampah di lingkungan sekitar bukan sekadar keindahan tetapi penting bagi kesehatan sehingga harus didukung dengan regulasi pemerintah," kata Ali Mazi di Kendari, Minggu.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya bagi pengelolanya.
Oleh karena itu, diperlukan dukungan nyata dari pemerintah kabupaten/kota yang mengatur pengelolaan maupun pembatasan penggunaan sampah plastik, mengurangi timbunan sampah plastik dan mencegah terjadinya pencemaran mikro plastik di darat maupun di laut.
Ali Mazi mengharapkan, jajaran pemerintah daerah melakukan kajian dampak lingkungan dengan mengoptimalkan peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberdayaan Lingkungan.
"Jajaran Pemerintah Provinsi Sultra bersama pemerintah kabupaten/kota hingga pemerintahan tingkat desa/kelurahan dituntut memberi contoh penanganan lingkungan atau aksi cinta lingkungan," kata Ali Mazi.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sultra, Muhammad Hakku Wahab mengatakan momentum mengajak masyarakat menjaga kebersihan lingkungan pada Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) telah menjadi agenda tahunan.
Peringatan HPSN tingkat Sultra pertama kali digelar tahun 2016 di Kawasan Wisata Alam pantai Nambo, Kota Kendari. Tahun 2017 digelar di Desa Lemo dan Desa Malanga, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara.
Tahun 2018 digelar di kawasan Wisata Alam Pantai Taipa, Kabupaten Konawe Utara dan tahun 2019 dilaksanakan di kawasan pelabuhan Pangulubelo, Kabupaten Wakatobi.