Kendari (Antaranews Sultra) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara mengharapkan warga masyarakat mematuhi ketentuan besuk narapidana pada lembaga pemasyarakatan sehingga para pihak tidak berprasangka buruk.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim, di Kendari, Jumat, mengatakan semua pihak mesti meletakkan kewenangan tanggung jawab dan hak masing-masing sehingga tidak ada yang merasa dirugikan atau pun diutamakan.
"Hari besuk maupun jam besuk narapidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan sudah ditentukan. Narapidana atau tahanan yang menderita suatu penyakit ada pengecualian. Hal ini agar dimaklumi oleh masyarakat," kata Muslim.
Salah satu contoh, kata dia, terpidana Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra (ADP), mantan Wali Kota Asrun dan mantan BPKAD Fatmawati yang dieksekusi Rabu (7/11) di Lapas Kelas II A Kendari baru dapat dibesuk oleh keluarga atau pun koleganya setelah melewati masa pengenalan lingkungan.
"Sepekan sampai satu bulan bagi seorang narapidana yang dikurung di lembaga pemasyarakatan adalah masa pengenalan lingkungan. Artinya waktu sepekan atau satu bulan tidak dapat dibesuk oleh siapa pun," katanya lagi.
Setelah melewati masa mapenaling itu, maka siapa pun yang memiliki keterkaitannya dengan Asrun dan ADP boleh berkunjung sesuai jam kunjungan di lapas.
Asrun dan ADP tiba di Lapas Kelas II A Kendari Rabu (7/11) sekitar pukul 08.10 WITA dengan didampingi petugas KPK dari Jakarta.
Selain Asrun dan ADP, KPK juga mengeksekusi mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih di Lapas Perempuan Kota Kendari.
Hakim mengabulkan pleidoi para terpidana yang meminta untuk ditahan di Lapas Kendari dengan alasan dekat dengan keluarga.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum ADP dan Asrun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi?selama 5 tahun 6 bulan. Sedangkan Fatmawati diganjar pidana penjara 4 tahun 8 bulan.
Data Kemenkumham Sultra menyebutkan warga binaan penghuni Lapas Kelas II A Kendari berjumlah 513 orang.