Baubau (Antaranews Sultra) - Dua Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, sisa masa jabatan 2014-2019 resmi dilantik, Senin.
Pengambilan sumpah/janji Muh Tasrif (PPP) dan Hartati Ude (Partai Demokrat) melalui rapat paripurna yang digelar digedung DPRD setempat itu, dipimpin Ketua DPRD Baubau Kamil Adi Karim didampingi dua wakilnya La Bara dan Aris Marwan Saputra.
Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse mengatakan, dengan dilaksanakan sumpah janji tersebut telah menjadi sah untuk mulai mengabdikan diri kepada masyarakat dan diharapkan disisa masa jabatan ini yang bersangkutan bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
"Diharapkan memberikan kontribusi dalam memperkuat hubungan kemitraan yang selama ini sudah terjalin sinergis, seimbang dan harmonis dengan Pemkot Baubau dan stakeholder lainnya," ujar Monianse yang juga Ketua DPC PDI-P Baubau ini.
Monianse mewakili Wali Kota Baubau AS Tamrin dalam sambutannya juga mengatakan pihaknya jajaran Pemkot Baubau secara khusus menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Muh Ridwan dan Haryono Hafied atas kinerja dan kerjasama pengabdian selama menjabat anggota DPRD Kota Baubau.
Sementara itu, Ketua DPRD Baubau, Kamil Adi Karim mengatakan pengucapan sumpah janji tersebut merupakan bagian dari pelantikan keduanya sekaligus menandai titik awal untuk melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat di lembaga DPRD.
"Saya kembali mengingatkan bahwa sumpah yang baru saja diucapkan mengandung amanah dan tanggungjawab yang besar. Karenanya saya sebagai Ketua DPRD Baubau mengharapkan kepada keduanya agar dapat menjalankan dengan penuh kesungguhan dan keikhlasan," ucapnya.
Harapan itu pula, lanjut dia, merupakan asa masyarakat Baubau sehingga berikan yang terbaik dan jadilah wakil rakyat yang bekerja keras dengan mendedikasikan waktu, tenaga dan pikiran bagi kepentingan masyarakat, daerah, bangsa dan negara.
Sekretaris DPRD Baubau, Wa Radja mengatakan, surat keputusan Gubernur Sultra Nomor 523/2018 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Baubau.
Dalam surat keputusan itu, Gubernur Sultra membaca, menimbang, mengingat dan memperhatikan berita acara KPU Baubau Nomor 119/SDM.14-BA/7472/kota/VIII/2018 tertanggal 11 Agustus 2018 tentang pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon PAW Anggota DPRD Baubau hasil Pemilu 2014.
Hadir dalam rapat paripurna Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, unsur Forkopimda Baubau, dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Baubau.