Baubau (Antaranews Sultra) - DPD Partai Amanat Nasional Kota Baubau, Sulawesi Tenggara telah memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD setempat karena ikut mencalonkan diri pada Pilkada 2018.
Juru bicara PAN Baubau, Ardi didampingi Sekretaris PAN Baubau LM Yamin Dabu, di Baubau, Minggu, mengatakan dua surat yakni persetujuan pergantian sebagai ketua DPRD dan surat PAW di fraksi PAN DPRD Baubau sudah disetujui oleh DPP PAN.
"Pergantian sebagai Ketua DPRD dari Hj Roslina Rahim kepada H Kamil Adi Karim. Sedangkan persetujuan surat kedua PAW anggota fraksi PAN dari Roslina Rahim digantikan La Ode Ary Priadi Anas," ujar Ardi.
Kata dia, kedua surat dari DPP PAN itu diterbitkan sejak 31 Januari 2018, dan suratnya sudah diteruskan kepada DPD PAN Baubau yang kemudian PAN Baubau mengirimkan ke DPRD Baubau untuk menindak lanjutinya.
Sementara, Sekretaris DPD PAN Baubau, LM Yamin Dabu menambahkan, pengusulan pergantian Hj Roslina Rahim prosesnya sudah dilakukan sejak November 2017 dengan bersurat ke DPW PAN Sultra tembusan ke DPP, namun surat tersebut baru di keluarkan pada 31 Januari 2018.
"Kenapa kami lakukan ini karena terkait berbagai hal yang menjadi dasarnya kami yakni pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan ibu Roslina atas ketidakpatuhannya terhadap aturan partai dengan tidak menghormati putusan DPP yang merekomendasikan pencalonan AS Tamrin," katanya.
Lanjut dia, pihaknya menindak lanjuti pergantian itu karena keterlibatan beliau dalam sosialisasi-sosialisasi politik untuk melawan partai dan bahkan sudah mengurus kartu tanda anggota dipartai lain.
"Harusnya sebagai kader dan sebagai sekretaris partai harus patuh terhadap partai. Apalagi beliau sudah mengurus kartu tanda anggota di partai lain, ujar Yamin, seraya menyebutkan saat pendaftaran di KPU Roslina Rahim sudah membuat surat pemberhentiannya.
Sementara ketua DPRD Babau Hj Roslina Rahim mengatakan, sudah menerima surat dari DPD PAN Baubau pada 5 Februari 2018 terkait persetujuan DPP PAN tentang pergantian antar waktu.
"Jadi surat yang masuk kepada pimpinan DPRD saya disposisi ke sekretaris dewan untuk dimasukan kedalam Badan Musyawarah (Bamus) untuk diagendakan untuk diparipurnakan," ujar Roslina yang juga maju pada Pilkada Baubau yang diusung Hanura dan PKB.
Terkait tidak mendukung calon yang diusung separtainya itu, kata dia, tentu sebagai warga negara mempunyai hak untuk maju dan sesuai proses dirinya sudah siap di PAW.
"Buktinya saya tidak mempersulit ketika suratnya masuk saya langsung memproses. Kalau sudah ada SK saya sudah siap," katanya, seraya menyebutkan ia diangkat oleh SK gubernur dan diberhentikan oleh SK gubernur.