Kolaka (Antaranews Sultra) - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kolaka, Sultra Bakri Mendong meminta kepada pemerintah daerah setempat untuk menjalankan peraturan daerah mengenai pelestarian nilai-nilai budaya dan sejarah yang telah disahkan.
"Perda pelestarian budaya dan pemberdayaan masyarakat adat ini sudah dinantikan oleh masyarakat untuk diterapkan di lapangan dengan merubah nama-nama jalan yang bernilai edukasi kebudayaan dan sejarah setempat. Jadi Pemkab harus menerapkannya di lapangan," kata Bakri di Kolaka, Kamis.
Hingga kini kata Bakri, Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka belum melaksanakan peraturan daerah itu sehingga pihak DPRD berharap agar perda ini segera dilaksanakan.
"Mudah-mudahan Pemda bisa melaksanakan perda ini dalam waktu dekat karena masyarakat sudah banyak yang bertanya saat kita melaksanakan reses," ungkap politisi Golkar itu.
Bakri juga berharap dengan adanya peraturan daerah ini nilai sejarah dan budaya masyarakat Kolaka bisa di ketahui secara luas dan bisa menjadi edukasi bagi generasi yang akan datang.
Berita Terkait
KPU Sultra gelar festival budaya kampanye tolak politik uang
Jumat, 22 November 2024 19:43
Kementerian Kebudayaan usulkan kuliner rendang ke Unesco pada 2025
Kamis, 21 November 2024 14:39
Menteri Kebudayaan: Kekayaan budaya Indonesia adalah mega diversity
Kamis, 21 November 2024 13:43
PPIJ Kochi perkenalkan kekayaan budaya dan pariwisata Indonesia di Jepang
Senin, 18 November 2024 13:02
Sultra dapat sembilan WBTB 2024 dari Menteri Kebudayaan
Minggu, 17 November 2024 14:39
Menteri Fadli Zon: Keterlibatan masyarakat kunci keberhasilan jaga warisan budaya
Minggu, 17 November 2024 14:28
Fadli Zoon: Indonesia ajukan tiga warisan budaya takbenda kepada UNESCO
Minggu, 17 November 2024 6:47
Mendiktisaintek: Pertukaran budaya perkuat hubungan Indonesia - Belgia
Kamis, 14 November 2024 22:27