Kolaka (Antaranews Sultra) - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kolaka, Sultra Bakri Mendong meminta kepada pemerintah daerah setempat untuk menjalankan peraturan daerah mengenai pelestarian nilai-nilai budaya dan sejarah yang telah disahkan.
"Perda pelestarian budaya dan pemberdayaan masyarakat adat ini sudah dinantikan oleh masyarakat untuk diterapkan di lapangan dengan merubah nama-nama jalan yang bernilai edukasi kebudayaan dan sejarah setempat. Jadi Pemkab harus menerapkannya di lapangan," kata Bakri di Kolaka, Kamis.
Hingga kini kata Bakri, Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka belum melaksanakan peraturan daerah itu sehingga pihak DPRD berharap agar perda ini segera dilaksanakan.
"Mudah-mudahan Pemda bisa melaksanakan perda ini dalam waktu dekat karena masyarakat sudah banyak yang bertanya saat kita melaksanakan reses," ungkap politisi Golkar itu.
Bakri juga berharap dengan adanya peraturan daerah ini nilai sejarah dan budaya masyarakat Kolaka bisa di ketahui secara luas dan bisa menjadi edukasi bagi generasi yang akan datang.