Kendari (Antaranews Sultra) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mengimbau perusahaan di daerahnya membayar tunjangan hari raya (THR), yang menjadi hak karyawan, dengan tepat waktu.
Kepala Disnakertrans Sultra Saemu Alwi di Kendari, Senin, mengatakan sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2018 dinyatakan bahwa THR wajib dibayarkan maksimal H-7 Lebaran.
"Tetapi, kalau dananya sudah siap, maka perusahaan sebaiknya jangan menunda pembayaran THR agar uangnya bisa digunakan karyawan untuk keperluan Lebaran," kata Saemu.
Dijelaskan, kewajiban perusahaan membayar THR diatur Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
"Artinya, setiap pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih," katanya.
Saemu menjelaskan, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan tunjangan hari raya sebesar satu bulan upah yang besarannya yakni upah pokok ditambah tunjangan tetap atau upah pokok tanpa tunjangan.
"Sementara untuk pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12," katanya.
Saemu mengaku akan melakukan pemantauan terhadap perusahaan terkait pebayaran THR kepada karyawannya.