
Disperindag Kolaka pantau tera ulang SPBU

Kolaka (Antaranews Sultra) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kolaka, melalui unit pelaksana tehnis daerah (UPTD) meteorologi legal melakukan tera ulang stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di daerah setempat.
Kepala UPTD Meteorologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kolaka, Harmin, Rabu mengatakan pihaknya bersama beberapa tim lainnya melakukan pemantauan sekaligus melihat tera ulang standar takaran BBM dalam perliternya.
"Tim akan mengunjungi semua SPBU yang ada di Kolaka untuk melihat standar takaran BBM perliternya sekaligus memperbaharui tera ulang," katanya.
Menurut Harmin, pihaknya menghindari kecurangan pengisian bahan bakan minyak yang dilakukan oleh petugas SPBU kepada konsumen sehingga di lakukan pengawasan serta pamantauan.
Apabila ditemukan, kata dia, akan dilakukan penormalan alat ukur dan memberikan sanksi tegas kepada pemilik SPBU nakal kalau merubah takaran pengisian bahan bakar.
"Kalau ditemukan kecurangan takaran sesuai dengan standar yang telah ditetapkan maka sanksi tegas akan menanti pemilik SPBU," jelas Harmin.
Baca juga: Pertamina duga penyaluran solar di Sultra diselewengkan
Harmin juga menjelaskan Kabupaten Kolaka merupakan salah satu daerah di Indonesia Timur yang memiliki kantor UPTD legal meteorologi sehingga mempunyai kewenangan yang sangat luas melakukan tera-tera ulang.
Untuk itu pihaknya berharap semua alat ukur pengisian bahan bakar minyak milik SPBU tidak melakukan penyimpangan sehingga tidak merugikan konsumen karena diatur dalam undang-undang.
(T.KR-DWS/C/I006/I006) 25-04-2018 09:30:51
Pewarta : Darwis Sarkini
Editor:
M Sharif Santiago
COPYRIGHT © ANTARA 2026
