Kendari (Antaranews Sultra) - Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Sulawesi Tenggara mengaku lahan yang sudah dihibahkan untuk tempat pembangunan lembaga permasyarakatan (lapas) khusus wanita dan anak (LPPA) di Nangananga Kecamatan Baruga Kota Kendari ternyata masuk kawasan hutan lindung.
"Tanah yang sudah dihibahkan oleh Pemprov kepada kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sultra untuk Pembangunan LPPA itu memang milik Pemprov Sultra, tetapi saat dicek pihak kehutanan, ternyata masuk dalam kawasan hutan lindung," kata Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Sultra, La Ode Ali Akbar, di Kendari, Rabu.
Ia mengaku telah berkoordinasi langsung dengan pihak Pertanahan untuk memastikan kejelasan letak lahan yang telah dihibahkan tersebut apa tanah itu masuk kawasan hutan lingdung atau tidak.
"Ternyata seperti itu adanya, bahwa berada dalam kawasan hutan lindung," katanya.
Menurut dia, sengaja melibatkan pihak pertanahan dalam hal itu kerena instansi itu yang memiliki data yang akurat terkait tahan yang masuk dalam kawasan hutan lindung.
"Karena titik lokasi yang kami sediakan masuk dalam kawasan, kami akan siapkan lahan di sekitar tempat itu yang tidak masuk dalam kawasan hutan lindung untuk pembangunan lapas khusus tersebut," katanya.
Disebutkan, Pemprov Sultra memiliki lahan sekitar 700 hektare di kawasan Nanga-nanga Baruga yang tentunya tidak semua masuk dalam kawasan hutan lindung.
"Kami tetap akan siapkan lahan seluas lima hektare yang dibutuhkan untuk pembangunan laps khusus wanita dan anak tersebut," katanya.