Kendari (Antaranews Sultra) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara mengimbau warga masyarakat agar proaktif melakukan pengecekan namanya di daftar pemilihan sementara pemilihan gubernur yang telah diumumkan atau ditempel pada kantor kelurahan/desa setempat.
"Terhitung 24 Maret, KPU telah mengumumkan DPS di seluruh kantor Desa/Kelurahan selama 110 hari hingga 2 April 2018," kata Hidayarulah usai memantau langsung metode pengumuman daftar pemilh sementara (DPS) di setiap kantor kelurahan di Kota Kendari, Minggu.
Dalam pantauan itu, tiga kantor kelurahan di Kota Kendari yang menjadi sampel yakni melihat pengumuman DPS di Kantor Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga, Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia dan Kelurahan Lepolepo Kecamatan Baruga.
"Saya ingin lihat langsung dan mengecek lapangan terkait cara PPS dalam mengumumkan DPS di setiap kantor kelurahan," katanya.
Dalam kesempatan itu, dia melakukan supervisi kepada anggota PPS setempat agar tidak hanya menunggu di kelurahan untuk menerima aduan masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih di DPS.
"Tetapi bisa langsung mendatangi masyarakat untuk mengetahui siapa yang belum terdata atau ada perbaikan," katanya.
Sebelumnya, KPU Sultra menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) atau pemilihan gubernur Sultra tahun 2018 sebanyak 1.666.546 pemilih.
Jumlah DPS tersebut tersebar di 4.910 tempat pemungutan suara (TPS), 2.264 Desa/Kelurahan, 212 Kecamatan, 17 Kabupaten dan Kota.
Pilkada Gubernur Sultra diikuti tiga pasangan calon, yakni nomor urut satu Ali Mazi-Lukman Abunawas diusung Partai Demokrat yang memiliki tiga kursi dan Partai Golkar (7, total 10 kursi di DPRD Sultra.
Nomor urut dua pasangan Asrun-Hugua diusung PAN (9, PDIP (5), PKS (5), Hanura (3) dan Gerindra (4, total 26 kursi di DPRD Sultra.
Nomor urut tiga pasangan Rusda Mahmud-Sjafei Kahar diusung Demokrat (6), PPP (2) dan PKB (1), total sembilan kursi di DPRD Sultra.