Kendari, Antara Sultrs - Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini menyediakan layanannya pada masyarakat dengan hadirnya klinik hewan yang lebih modern dan dikelola oleh tenaga-tenaga medis handal.
Kadis Distanak Sultra Muhammad Nasir di Kendari, Sabtu mengungkapkan, pihaknya melakukan rehabilitasi gedung klinik hewan dan dilengkapi dengan berbagai bahan dan peralatan untuk memeriksa kesehatan hewan, termasuk pemeriksaan pangan yang bersumber dari hewan
"Selain pembangunan fisik gedung dan penyediaan peralatan medis pendukungnya, kita juga telah memiliki perangkat regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2017 tentang Biaya Retribusi di Klinik Hewan Distanak Sultra untuk memberikan standarisasi pelayanan yang ideal," jelas Nasir.
Saat ini, terdapat lima layanan yang diberikan oleh Klinik Hewan Distanak Sultra kepada masyarakat, yaitu layanan konsultasi kesehatan hewan, pemeriksaan dan pengobatan, vaksinasi, penanganan bedah, dan pembuatan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Ia mengatakan, sejak revitalisasi pelayanan kesehatan hewan yang dilakukan tahun 2014 dan efektif di tahun 2017 ini, masyarakat pemilik hewan cukup antusias memeriksakan hewan mereka ke klinik tersebut. Rata-rata berkisar satu pasien (ekor) setiap hari, atau paling tidak antara 3-4 ekor per minggu dalam lima hari kerja.
"Pelayanan biasanya padat menjelang hari-hari besar keagamaan, seperti hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, Natal, dan juga menjelang perayaan Tahun Baru. Kebanyakan yang datang memeriksakan atau mengobati hewannya adalah pemilik hewan peliharaan seperti burung, kucing, dan anjing," ujarnya.
Namun tidak sedikit pula, lanjut Nasir, peternak ruminansia yang datang berkonsultasi mengenai kesehatan ternaknya.
"Sebagai lembaga milik pemerintah, klinik hewan yang dikoordinir oleh dokter hewan yang kita miliki, mengemban dua misi. Pertama sebagai pelayanan publik. Kedua, sebagai sumber pendapatan asli daerah," papar Nasir.
Sebagai sumber pendapatan daerah, kata mantan Kepala Bappeda Konawe itu, layanan yang diberikan kepada masyarakat dikenakan biaya, yang besarnya relatif terjangkau. Sebagai contoh, penerbitan SKKH yang merupakan layanan paling rutin, dikenakan biaya Rp25.000 per surat. SKKH ini merupakan syarat bagi pemilik hewan untuk dapat membawa hewan peliharaannya bepergian semisal menggunakan pesawat terbang. Sesuai aturan yang berlaku, satu SKKH untuk tiga ekor hewan.
Layanan lainnya adalah vaksin dan pemeriksaan rabies masing-masing sebesar Rp50.000 per ekor, pemeriksaan identifikasi cacing Rp10.000 per sampel, pemeriksaan kebuntingan Rp5.000 per ekor, konsultasi kesehatan hewan Rp25.000 per sekali konsul, tindakan medis Rp50.000 per ekor, operasi kecil Rp150.000 per ekor, dan operasi besar Rp250.000 per ekor.
Selanjutnya, pemeriksaan serum (RBT) dengan tarif Rp50.000 per ekor, pemeriksaan ulas darah Rp6.000 per sampel, bedah bangkai hewan besar Rp50.000 per ekor, dan bedah bangkai hewan kecil Rp25.000 per ekor.
"Total dari lima layanan tadi, terdapat 13 jenis tindakan yang dapat diberikan oleh tim medis klinik hewan kami yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Kita buka setiap hari kerja dari pukul 08.00 - 14.00 Wita di kompleks kantor Distanak Sultra. Bagi masyarakat yang memerlukan layanan dapat menghubungi nomor 0401-3413437 atau kontak person drh. Rakhwana di nomor 081311404127 dan drh. Annisya dengan nomor 085241711799," pungkasnya.