Kendari, Antara Sultra - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara yang baru, Abdul Kadir, mengatakan seorang pejabat harus penuhi tiga hal agar bisa memantaskan diri memegang jabatan itu.
"Saya syaratkan setiap pejabat lingkup Kemenag Sultra, untuk penuhi tiga hal yakni memiliki komitmem tinggi kepada organisasi, harus memiliki kompetensi, dan harus ada waktu memadai," kata Abdul Kadir saat berikan sambutan pada acara serah terima jabatan Kakanwil Kemenag Sultra dari Mohamad Ali Irfan kepada Abdul Kadir, di Aula Kemenag Sultra, Kamis.
Ia mengaku, tidak akan melakukan pergeseran jabatan atau pun mutasi jabatan dalam waktu dekat pascasertijab tersebut di lingkup Kemenag Sultra.
"Jadi saya minta pejabat yang ada saat ini tidak usah risau, karena saya akan melihat kinerja kalian terlebih dahulu beberapa bulan," katanya.
Menurut dia, kalau pun ada pelantikan dalam waktu dekat, tetapi itu hanya semata-mata untuk mengisi beberapa jabatan yang masih kosong.
"Saya sudah mendapat bisikan dari Kakanwil sebelumnya, bahwa ada beberapa jabatan eselon III dan IV yang masih kosong, sehingga itulah yang akan kami isi melalui pelantikan," katanya.
Abdul Kadir juga mengaku tidak muluk-muluk dalam memimpin lembaga itu, yang utama adalah peningkatan kualitas dan pemahaman pendidikan agama.
"Subtansinya adalah penguasaan konsep religitas kita. Saya ingin lakukan perubahan yang harus tunduk pada hukum sosial. Saya juga ingatkan kepada ASN untuk hilangkan kegelisahan, karena saya tidak akan terpengaruh dengan laporan seseorang yang hanya jelek-jelakan orang," katanya.
Ia mengaku, misi utama kedepan adalah ingin menjadi penerang bagi masjid, umat jangan jauh jauh dari masjid dan hrus pamahmi kitab dan agama masing-masing.
Berita Terkait
MK: Tak ada bukti intervensi presiden terhadap perubahan syarat pasangan calon
Senin, 22 April 2024 11:46
Kemenkes paparkan empat syarat pemberian MPASI sesuai rekomendasi WHO
Rabu, 24 Januari 2024 17:33
Pemerintah setujui revisi syarat capres-cawapres sesuai dengan putusan MK
Selasa, 31 Oktober 2023 22:37
Menteri Erick Thohir enggan tanggapi sedang lengkapi syarat sebagai cawapres
Rabu, 18 Oktober 2023 17:21
Mahkamah Konstitusi kabulkan syarat capres dan cawapres pernah jadi kepala daerah
Senin, 16 Oktober 2023 16:16
BKD Sulawesi Tenggara sebut syarat daftar PPPK 2023 miliki SK honorer
Selasa, 29 Agustus 2023 17:17
KPU Kolaka Utara umumkan 54 bakal Caleg yang tidak memenuhi syarat
Minggu, 6 Agustus 2023 22:52
DJPb Sultra minta pemda tuntaskan dokumen syarat salur DAK Fisik
Jumat, 14 Juli 2023 20:04