Kendari (ANTARA) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara mengingatkan syarat penerimaan calon pelamar PPPK tahun 2023 melengkapi SK honorer.
Kepala Bidang Pengadaan ASN BKD Sultra, Laode Hasiru Mohammad dalam pernyataan resmi, Selasa mengatakan pendaftaran PPPK lingkup Pemprov Sultra ini hanya dibuka bagi mereka yang sudah honor 2 tahun.
"Sehingga harus pendaftar harus menyiapkan bukti honorernya, baik itu tenaga fungsional guru, tenaga kesehatan maupun tenaga teknis," katanya.
"Harus honor semua, tidak dibuka bagi mereka yang belum honor. Intinya harus dibuktikan karena mau diverifikasi. Jadi persiapan dokumen (bukti sebagai tenaga honorer) yang utama itu," ujarnya.
Sementara dokumen lain seperti ijazah, KTP dan lainnya, Hasiru mengatakan sama seperti kelengkapan dokumen pendaftaran lainnya yang bersifat normatif.
Ia juga menegaskan jika didapati calon pegawai yang memalsukan berkas ijazah maupun SK maka akan langsung diberhentikan.
"Karena ketika didapatkan pegawai itu tidak honor maka langsung dicut. Misalnya kalau ada orang yang sengaja membuat ijazah SK palsu, dan ketika didapatkan walaupun sudah diangkat langsung diberhentikan," ucapnya.
Formasi PPPK sebanyak 4.503 kuota itu terdiri dari 3.618 tenaga guru, 602 tenaga kesehatan dan 283 tenaga teknis.
Proses penerimaan CPNS dan PPPK 2023 akan dilakukan secara online dan adapun link pendaftarannya dapat melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Pendaftaran seleksi, 17 September - 3 Oktober 2023, seleksi administrasi, 17 September 5 Oktober 2023 dan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 10-13 Oktober 2023.