Kendari, Antara Sultra - Ombusdmen Republik Indonedia (ORI) memutuskan membentuk posko pengaduan tenaga kerja asing (TKA) di daerah untuk menampung Informasi tentang TKA.
Komisioner ORI Laode Ida di Kendari. Senin, mengatakan, kehadiran TKA yang bekerja pada tahap pembangunan konstruksi industri permurnian nikel mendapat tanggapan bervariasi.
"Pemerintah daerah, pemerintah pusat dan lembaga perwakilan rakyat serta pemangku kepentingan lainnya harus peka dengan kehadiran TKA di daerah-daerah," kata Laode Ida yang juga mantan anggota DPD RI.
Sebab, kalau dibiarkan berlarut-larut dapat memicu kesalahan penafsiran dari pihak-pihak yang merasa sebagai penonton di kampung sendiri.
"Harapan rakyat Indonesia atas kehadiran investor adalah membuka lapangan kerja namun kalau investor memboyong dengan tenaga kerja asal negaranya berarti menimbulkan masalah baru," katanya.
Mencermati hal tersebut, lanjut Laode Ida maka ombudsmen memutuskan untuk mendirikan posko pengaduan TKA, khususnya di daerah-daerah investasi sektor pertambangan.
Ombudsmen mengharapkab peran aktif pemerintah daerah, instansi terkait, yakni kantor Imigrasi Kemenkumham dan Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pengawasan.