Kendari, Antata Sultra - Vaksin untuk Hewan Pemberantasan Rabies (HPR) di Sulawesi Tenggara stoknya sangat terbatas bila dibanding dengan jumlah hewan yang wajib divaksin setiap tahunnya.
Kepala Seksi Karantina Hewan Dinas Pertanian dan Peterkan Sultra, Wayan Kartenagara di Kendari, Sabtu, mengatakan stok yang tersedia saat ini hanya sebanyak 8.000 vaksin.
"Syarat suatu daerah dikatakan bebas HPR harus mencapai 70 persen dari total hewan yang harus divaksin yang mencapai 80 ribu hewan di Sultra," ujarnya.
Artinya bahwa, di Sultra masih jauh dari harapan yang disyaratkan untuk bebas dari HPR terutama pada anjing, kucing, kera, dan kelelawar serta hewan berdarah panas lainnya.
Untuk mencegah meluasnya penyakit rabies yang biasnya muncul pada saat perubahan musim itu, kata Wayan, pihaknya telah menempatkan beberapa petugas pada titik-titik tempat keluar-masuknya hewan tersebut.
Untuk mengetahui hasil kegiatan vaksinasi hewan dinyatakan positif maupun negatif rabies adalah selama 21 hari setelah dilakukan vaksinasi.
Ia mengatakan, sejauh ini Sulawesi Tenggara belum masuk sebagai kategori pemberantasan karena masih bisa dikendalikan penyakit musiman itu pada hewan yang banyak dipelihara orang.
Beberapa kabupaten di Sultra yang biasa dijumpai penyakit menular rabies yakni kabupaten Kolaka, Bombana, Konawe, Konawe Selatan, Muna dan Kota Kendari.