Kendari (Antara Sultra) - Gubernur Sulawesi Tenggara, H Nur Alam, menegaskan bahwa amnesti pajak (tax amnesty) tidak kena tabungan di dalam rekening masyarakat yang ada di bank-bank operasional.
"`Tax amnesty` hanya menyasar harta benda warga yang tidak pernah dibayar pajaknya kepada negara," kata Gubernur Nur Alam di Kendari, Rabu.
Gubernur Nur Alam mengaku perlu menyampaikan hal tersebut karena akhir-akhir ini beredar informasi di tengah masyarakat bahwa warga negara yang tidak melaporkan tabungannya kepada pihak perpajakan akan dikenakan denda sebesar 200 persen dari nilai pajak yang sesungguhnya.
Menurut dia, pengenaan denda pajak sebesar 200 persen, hanya harta benda atau tabungan yang diparkir di luar negeri yang tidak pernah dipungut pajaknnya oleh pemerintah dalam hal ini pihak perpajakan.
"Tabungan mayarakat yang ada di bank-bank operasional, sudah ketentuan yang mengatur pengenaan pajaknya oleh pemerintah, bukan dengan `tax amnesty`," katanya.
Nur alam meminta pihak yang terkait dengan amnesti pajak agar menyosialisasikan masalah tersebut sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Saya banyak mendengar dari masyarakat bahwa banyak pemilik rekening tabungan di bank-bank opersional yang ketakutan kena denda 200 persen bila tidak ikut program `tax amnesty`," katanya.
Oleh karena itu masalah `tax amnesty` perlu disoasialisasikan kepada masyarakat sehingga masyarakat tetap menyimpan uangnya di bank-bank operasional.