Kendari, Antara Sultra - Irwan Sukma akan menggantikan Abdul Rasak sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Nomor 91 Tahun 2017.
"Abdul Rasak mundur dari DPRD Kendari karena ikut pada pemilihan kepala daerah (pilkada) sebagai calon wali kota Kendari," kata Sekretaris DPRD Kendari, Asni Bonea, di Kendari, Rabu.
Asni mengatakan, pelantikan Irwan Sukma sebagai pengganti antar waktu (PAW) Abdul Rasak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2017.
"SK penetapan Irwan Sukma sebagai pengganti antar waktu kami terima pada 3 Februari 2017 lalu dan langsung dirapatkan untuk penetapan jadwal pelantikan," katanya.
Ketua DPD PAN Kendari, Asrun, mengaku dengan adanya SK pelantikan tersebut maka memaksimalkan kinerja fraksi PAN di DPRD Kendari karena semua anggota fraksi sudah lengkap.
"Kalau ada kursi fraksi yang kosong tentunya merugikan buat partai, terutama pada saat pembahasan karena tidak akan meksimal dalam memperjuangkan kebutuhan konstituen," katanya.
Disebutkan, dengan masuknya Irwan Sukma sebagai PAW Abdul rasak maka enam kursi PAN di DPRD Kendari terisi kembali.
Enam kader PAN di DPRD Kendari adalah Samsuddin Rahim selaku ketua DPRD Kendari, kemudoan Ousten Rere, Aladin, Siti Nurhan, Asrizal Pratama dan Irwan Sukma.