Kendari (Antara News) - Calon kepala daerah peserta pemilihan kepala daerah serentak 2017, wajib mengikuti debat kandidat yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan umum atau KPU.
"Calon kepala daerah yang tidak mengikuti debat kandidat tanpa alasan yang jelas, dapat dikenakan sanksi tidak boleh melaksanakan kegiatan kampanye lagi hingga masa kampanye berakhir," kata anggota KPU Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo di Kendari, Jumat.
Menurut dia, calon kepala daerah wajib mengikuti debat kandidat karena melalui forum tersebut pasangan calon dapat menyampaikan visi misi serta masuk sejumlah program pembangunan strategis bila terpilih jadi kepala daerah.
Dengan menyampaikan visi misi dan berbagai program pembangunan secara terbuka melalui debat kandidat kata dia, masyarakat luas dapat mengetahui kapasitas dan kualitas pasangan calon kepala daerah yang akan dipilih.
"Diharapkan melalui debat kandidat, masyarakat dapat memilih pasangan calon yang benar-benar memiliki visi dan misi jelas untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," katanya.
Ia mengatakan, calon kepala daerah hanya dibolehkan tidak mengikuti debat kandidat untuk tiga alasan.
Pertama, yang bersangkutan kata dia, sedang menjalankan ibadah umroh ke Tanah Suci Mekkah yang dibuktikan dengan paspor pejalanan umroh yang bersangkutan.
Kedua, calon kepala daerah bersangkutan sedang menderita penyakit tertentu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan ketiga, kepala daerah bersangkutan mengalami sakit tiba-tiba.
"Hanya alasan itu yang bisa membolehkan calon kepala daerah tidak mengikuti debat kandidat yang diselenggarakan oleh KPU," katanya.