Kendari (Antara News) - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara, Munsir Salam menegaskan, pemilih yang berhak menyalurkan hak suara pada pilkada serentak 2017 di tujuh kabupaten dan kota di provinsi itu mutlak memiliki identitas pendudukan resmi.
Anggota Bawaslu Sultra menegaskan hal tersebut pada rapat koordinasi pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih dan kampanye media massa pada pemilihan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil kota di Kendari, Selasa.
"Banyak data pemilih potensi di tujuh kabupaten dan kota di Sultra tidak memiliki data kependudukan resmi seperti kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau kartu keluarga," katanya.
Menurut dia, setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat untuk memilih, dijamin haknya untuk menyalurkan hak pilih pada pilkada serentak 2017.
Namun untuk menggunakan hak pilih, syaratnya warga negara bersangkutan harus memiliki data kependudukan resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
"Sepanjang warga negara memiliki data kependudukan yang jelas, maka tidak boleh hak pilihnya dihilangkan untuk alasan apa pun," katanya.
Menghilangkan hak satu pemilih dalam pilkada, kata dia, sama nilainya dengan menghapus hak pilih 1.000 pemilih atau lebih.
Karena itu, kata dia, agar tidak ada warga negara yang hak pilihnya hilang, maka KPU dan Panwas penyelenggara pilkada harus melakukan sinkronisasi dan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sangat penting karena hanya lembaga tersebut yang diberi wewenang mengurus data kependudukan," katanya.
Pada rapat koordinasi tersebut terungkap ada sebanyak 89.553 data pemilih potensial di tujuh kabupaten dan kota di Sultra yang tidak memiliki e-KTP atau data kependudukan resmi.