Kendari (Antara News) - Pemerintah Kota Kendari meminta warga setempat yang ingin mendapatkan pinjaman uang atau modal menghidari rentenir atau lembaga keuangan ilegal.
Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Kendari Syam Alam di Kendari, Minggu mengatakan, jika ingin mendapatkan pinjaman agar gunakan lembaga legal seperti koperasi atau bank.
"Kami juga berupaya memperkuat peran koperasi sebagai garda terdepan perekonomian masyarakat yang dapat menghalau keberadaan renternir di tengah- tengah masyarakat," katanya.
Menurut dia, koperasi yang legal dan berkualitas menjadi tombak pemerataan kesejahteraan masyarakat, mereka tidak lagi terjebak lembaga keuangan ilegal.
Dikatakan, koperasi merupakan organisasi bisnis yang didirikan dan dijalankan oleh perorangan maupun kelompok yang berazaskan musyawarah, sehingga koperasi hendaknya beranggotakan masyarakat sekitar.
Syam Alam juga mengatakan lembaga keuangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. "Bagi siapa saja yang menyelenggarakan keuangan mikro, yang tidak memiliki legal formal, terancam hukuman tiga tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," ujarnya.