Kendari (Antara News) - Pemerintah Kota Kendari mengidentifikasi area atau tempat pelayanan yang rawan terjadinya pungutan liar (pungli) di daerah itu.
Sekretaris Daerah Kota Kendari, Alamsyah Lotunani di Kendari, Jumat, mengatakan, instansi yang berwenang mengeluarkan perizinan atau instansi yang melakukan pelayanan kepada masyarakat berpotensi melakukan pungli. Hal itu dilakukan oleh oknum tertentu.
"Sebut saya instansib yang berwenang keluarkan berbagai jenis izin, pelayanan administrasi kependudukan dan beberapa instansi lainnya," katanya.
Ia mengatakan, pemerintah juga melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap pungli oleh aparaturnya dalam pelayanan kepada masyarakat.
"Kami membentuk Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu untuk mempercepat dan mempersingkat layanan pelayanan perizinan termasuk mencegah adanya pungli kepada masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Kendari Asrun mengatakan, akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk mencegah pungli di daerah itu.
"Langkah ini kita lakukan sebagai bentuk komitmen dukungan kebijakan presiden yang mengeluarkan regulasi anti pungli," katanya.