Kendari (Antara News) - Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sulawesi Tenggara bersiaga mengantisipasi terjadinya kekisruan.
"Jajaran Kemenkum dan HAM Sultra siaga mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam lapas dan rutan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM Sultra Muslim di Kendari, Jumat.
Pemberian hak narapidana berupa remisi atau pengurangan hukuman berkenaan dengan hari besar keagamaan ikut meminimalkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Hal yang tidak kalah penting adalah petugas lapas dan rutan serta pejabat Kemenkum dan HAM Sultra harus memperlakukan narapidana dan tahanan sebagai binaan. "Narapidana dan tahanan adalah pelanggar hukum tetapi punya perasaan. Kalau diperlakukan secara wajar, tidak akan mudah terpancing," katanya.
Kemenkum dan HAM Sultra mengidentifikasi beberapa potensi yang dapat menimbulkan kerusuhan dalam lapas dan rutan, yakni populasi narapidana dan terdakwa yang melebihi kapasitas dan kesalahpahaman antarnarapidana.
Selain itu, ketersediaan sarana dan prasarana pendukung, seperti tempat tidur, makanan, air minum, dan penerangan lampu harus mendapat perhatian. "Bayangkan kalau tidak ada air untuk mandi atau cebok, akan memancing kemarahan narapidana. Kalau padam lampu, akan menimbulkan kegaduhan," kata Muslim.
Berdasarkan data Kemenkum dan HAM Sultra, jumlah penghuni lapas dan rutan di Sultra sampai dengan Juni 2016 sebanyak 2.026 orang, sedangkan pada tahun 2015 dalam periode yang sama sebanyak 1.803 orang.
Penghuni lapas itu terdiri atas 914 orang berstatus tahanan dan 1.112 orang narapidana, katanya.