Baubau (Antara News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau melakukan pemeriksaan terhadap sembilan Sekolah Dasar (SD) pengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2014.
"Pemeriksaan ini sudah dilakukan pa pekan lalu itu untuk sementara mengumpulkan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk ditelaah," ujar Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Baubau, Hendra Busrian SH di Baubau, Rabu.
Ia mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan data dari foto copy beberapa pertanggungjawaban dana BOS tersebut untuk bahan telaah yang harus disesuaikan petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS tersebut.
"Saat ini baru sebatas kami melihat apakah ada penggunaan dana BOS itu sesuai juknis atau tidak, termasuk aturan penerimaan dan penarikannya. Sejauh kegiatan penggunaan dana itu masih dapat dipertanggungjawabkan sesuai juknis, maka tidak akan menjadi masalah," ujarnya.
Dia juga mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada sembilan dari 62 SD di Kota Baubau, dan nanti dilanjutkan pemeriksaan seluruh SD itu hanya karena masih ada pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga belum sempat dilakukan pemeriksaan.
"Sejauh ini belum bisa kita tahu ada indikasi kecurangan dalam penggunaan dana BOS itu. Kalaupun ke depan ditemuka ada perbuatan melanggar hukum, maka kami akan menindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Ia menambahkan, jika sudah rampung memeriksa seluruh SD itu, maka pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan pada sekolah menengah pertama (SMP) hingga sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK).