Kendari (Antara News) - Legislator DPR RI, Amirul Tamim mendorong percepatan pembentukan tiga daerah otonomi baru (DOB) di Sulawesi Tenggara (Sultra), termasuk pemekaran Provinsi Kepulauan Buton.
"Pemerintah memang masih melakukan moratorium pembentukan DOB, namun jika calon DOB yang diusulkan dipandang memenuhi syarat untuk menjadi daerah otonom, pemerintah tidak akan menghalanginya," kata Amirul Tamim di Kendari, Jumat.
Menurut dia, usulan pembentukan Konawe Timur, Muna Timur dan Kabupaten Kepulauan Kabaena, sudah dipaparkan di depan anggota Komisi II DPR bersama pemerintah, sedangkan usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Buton masih menunggu hasil kajian akademik.
Dari hasil pemaparan tersebut kata dia, Kementerian Dalam Negeri akan menurunkan tim khusus di daerah calon DOB untuk melakukan kajian kelayakan calon daerah otonom tersebut menjadi kabupaten otonom.
"Saya sebagai anggota Komisi II DPR, akan terus mendorong percepatan terbentuknya calon DOB itu," katanya.
Menurut politisi asal PPP itu, di Sultra sendiri selain tiga calon DOB yang sudah dipaparkan di depan anggota Komisi II DPR bersama pemerintah, ada calon DOB yang belum sempat disahkan oleh pemerintah bersama anggota DPR RI periode 2009-2014, yakni Kota Raha.
Jika berdasarkan hasil kajian tim khusus Kemendagri nanti Kota Raha juga memenuhi syarat untuk dimekarkan, maka di Sultra akan ada empat DOB yang akan terbentuk.
"Empat DOB di Sultra akan disahkan bersama 87 calon DOB lainnya di Indonesia," katanya.
Menurut Amirul, pembentukan DOB akan menjadi awal percepatan pembangunan di wilayah-wilayah pemekaran karena rentang kendali pelayanan pemerintah kepada masyarakat menjadi lebih dekat.
Ia mengakui konsekwensi dari pembentukan DOB akan berimplikasi pada berkurangnya nilai APBD daerah induk secara signifikan, namun hal itu tidak menjadi kendala berarti karena luas wilayah dan jumlah penduduk yang diurus juga berkurang.
Bahkan, jika diakumulasi nilai APBD daerah induk dan DOB, maka nilainya menjadi lebih besar bila dibandingkan dengan nilai APBD sebelum daerah induk dimekarkan.
"Jadi, pemekaran sesungguhnya sangat menguntungkan daerah, baik daerah induk maupun DOB. Oleh katena itu, sejauh usulan DOB memenuhi syarat ketentuan undang-undang, anggota Komisi II DPR akan mendorong terbentuknya DOB," katanya.