Kendari (Antara News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah menuntaskan pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan warga di kota lama untuk menjadi lokasi pembangunan jembatan Bahteramas Teluk Kendari.
Kepala Biro Administrasi dan Pemerintahan Pemprov Sultra, La Ode Ali Akbar di Kendari Selasa mengatakan total dana yang tersisa tahap pertama yang dibayarkan terhadap 13 pemilik bangunan rumah dan toko (ruko) sebesar Rp10 miliar.
Menurut Ali Akbar, sejauh ini tidak ada warga yang keberatan untuk menerima pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan, sehingga pekerjaan proyek pembangunan jembatan Bahteramas, segera dilaksanakan.
Pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan warga di kota lama, dilakukan sesuai nilai jual objek pajak (NJOP), sehingga jika ada warga yang masih melakukan negosisasi diluar ketentuan, kami tetap melakukan pembongkaran dan biaya ganti ruginya di titipkan di pengadilan negeri Kendari, ujar Ali Akbar.
Pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan tahap kedua di kawasan Kota Lama sebanyak 60 bangunan, rencananya juga dilakukan akhir tahun ini, sementara di Kelurahan Lapulu, tersisa dua rumah warga yang belum dibayarkan, sedangkan 13 rumah lainya telah dilakukan pembayaran.
Warga masih diberi kesempatan selama sepekan untuk mengosongkan bangunan, sebelum dilakukan pembongkaran.
"Pemerintah berharap dukungan kepada semua pihak, khususnya warga eks kota lama untuk mendukung mega proyek yang nilai mencapai lebih Rp700 miliar dengan dana APBN selama tiga tahun itu," ujarnya.