Laworo (Antara News) - Penjabat Bupati Muna Barat LM Rajiun Tumada membebaskan segala bentuk pungutan liar (pungli) terhadap pelayanan administrasi calon pegawai negeri sipil kategori dua (CPNS K2) yang pindah dari Pemerintah Kabupaten Muna ke pemerintah daerah otonom baru (DOB) tersebut.
"Jika ada oknum di lingkungan birokrasi Pemerintah Kabupaten Muna Barat yang meminta uang, maka jangan ragu-ragu dan segera melaporkan kepada saya, dan saya akan pecat yang bersangkutan," ujarnya ketika berdialog dengan 115 CPNS K2 pindahan dari Pemerintah Kabupaten Muna di Laworo.
Sebanyak 115 CPNS yang pernah mengabdi sebagai tenaga honorer K2 di wilayah Muna Barat sebelum mekar dari Kabupaten Muna itu, melakukan pertemuan dengan penjabat bupati setempat mengenai proses pemindahan tugas aparat sipil negara itu karena sebelum terbentuk Kabupaten Muna Barat tahun 2014, mereka diangkat menjadi CPNS di kabupaten induk yakni Pemerintah Kabupaten Muna.
Proses penempatan tugas ke-115 CPNS tersebut sebelumnya sempat tertunda karena adanya perbedaan pandangan antara Pemerintah Kabupaten Muna dan Pemerintah Kabupaten Muna Barat untuk menangani kelulusan K2 yang terjadi pada masa transisi pemerintahan daerah otonomi baru itu.
Penjabat Bupati Muna Barat LM Rajiun mengingatkan CPNS K2 untuk segera mengurus sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pemindahan tugas aparatur sipil negara itu.
Persyaratan yang dimaksud, kata dia, adalah CPNS K2 wajib menyetor SK CPNS 80 persen, SK PNS 100 persen, permohonan pindah domisili, dan surat keterangan pemberhentian gaji dari Pemerintah Kabupaten Muna, serta surat tidak menuntut pembayaran kekurangan gaji di Pemerintah Muna Barat.
"Kalau semua persyaratan sudah terpenuhi, Pemkab Muna Barat siap membayar gaji CPNS K2 yang pindah ke daerah ini terhitung sejak tanggal 1 Januari hingga bulan April 2016," ujarnya.
Rajiun juga menegaskan bahwa masalah pembayaran kekurangan gaji yang terjadi tahun 2015, bukan menjadi tanggung jawab Pemkab Muna Barat, tetapi masih menjadi kewajiban Pemkab Muna.
"Oleh sebab itu, cepatlah mengurus segala persyaratan tersebut, dan persyaratan yang harus dipenuhi sangat mudah. Jangan menunggu waktu lama," ujarnya seraya menambahkan, gaji yang belum terbayarkan sejak 1 Januari 2016, dalam waktu dekat akan dibayarkan oleh Pemkab Muna Barat.