Kendari (Antara News) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara mencatat terhitung dari Januari sampai November 2015 telah menerima 128 aduan masyarakat.
"Dari 128 aduan tersebut telah diselesaikan 30 aduan, sedangkan selebihnya sedang dalam proses," kata kepala ORI Perwakilan Sultra, Aksah, di Kendari, Jumat.
Aksah menargetkan seluruh aduan masyarakat tersebut bisa dituntaskan sebelum memasuki tahun baru.
"Dengan demikian, pada tahun mendatang tidak ada aduan masyarakat tahun 2015 yang diselesaikan pada tahun 2016, karena pada saat itu pasti akan ada aduan lagi dari masyarakat," katanya.
Menurutnya, aduan masyarakat tahun 2015 yang belum terselesaikan tersebut saat ini dalam proses investigasi berupa pengambilan keterangan pelapor dan terlapor.
Disebutkan, berdasarkan aduan masyarakat yang masuk ke ORI Sultra, jenis laporan yang paling banyak adalah terkait kebijakan pemerintah daerah yang dinilai tidak wajar.
"Laporan yang masuk diantaranya mengenai penyimpangan prosedur, penundaan pangkat yang berkepanjangan serta permintaan uang, barang dan jasa," katanya.