Baubau (Antara News) - Pemerintah Kota Baubau menggelar penyuluhan keluarga sadar hukum (Kadarkum) tentang perlindungan terhadap anak dan perempuan di Aula Palagimata Kantor Pemerintahan Kota Baubau, Sabtu.
Kegatian sosialisasi tersebut disampaikan para nara sumber dari Kabag Dokumentasi Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tenggara I Nengah Suaryo, Kepala Bidang HAM Kanwil Hukum dan HAM Sultra Sunyoto, Kepala Seksi Datun Kejari Baubau Arman Mol, Hakim Pengadilan Negeri Baubau Haeruddin Tomu, dan Kanit II Satreskrim Polres Baubau Bripka Busrol Kamal.
Kabag Dokumentasi Biro Hukum Setda Provinsi Sultra, I Nengah Suaryo mengatakan, kesadaran hukum masyarakat akan persoalan anak dan perempuan masih relatif kurang, terlihat banyaknya kasus pelecehan anak dan kekerasan terhadap perempuan yang terjadi dewasa ini.
Oleh karena itu, kata dia, kewajiban dan tangggung jawab orang tua mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak, termasuk menumbuh kembangkan anak sesuai kemampuan bakat dan niatnya sangat penting.
"Selain itu juga harus mencegah terjadinya perkawinan anak usia dini serta memberikan pendidikan karakter dan budi pekerti. kewajiban dan tanggung jawab masyarakat tidak boleh lagi berpangku tangan dan bermasa bodoh untuk mengetahui sejauh mana peran tersebut," ujar Suaryo di hadapan warga dari perwakilan masing-masing Kelurahan se-Kota Baubau.
Menurut dia, perlu melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademisi dan pemerhati anak untuk melakukan edukasi dalam hal perlindungan anak dalam bidang seksual karena anak merupakan lambang keluarga yang harus dijaga dan diperhatikan.
Ia mencotohkan kasus di tahun 1996 bahwa kejahatan seksual yang dilakukan robot gedek menyodomi delapan orang anak yang kemudian membunuh anak tersebut, dan juga tahun 2014 di dunia pendidikan digemparkan adanya pelecehan seksual terhadap anak yang sangat tragis.
"Maka itu kiranya Komisi Perlindungan Anak Indonesia, salah satunya perlu melakukan sosialisasi yang berkaitan dengan masalah anak," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut juga para narasumber yang masing-masing mewakili institusi yakni Kejaksaan Negeri Baubau, Polres Baubau, Kantor Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sultra, dan Pengadilan Negeri Baubau memberikan penjelesan terkait tugas dan peran institusi mereka sebagai lembaga hukum.