Kendari (Antara News) - Ketua Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Muhamad Afnan Hadikusumo, mengatakan rancangan undang-undang (RUU) Perkoperasian lebih mengedepankan kepentingan rakyat.
"Dalam RUU perkoperasian, kita lebih menitikberatkan pada pengurangan kapitalisasi yang ada di undang-undang lama yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga lebih pro rakyat," ujarnya, di Kendari, Sabtu.
Ia menambahkan, RUU tentang Perkoperasian tersebut telah rampung beserta naskah akademiknya dan direncanakan akan diparipurnakan oleh DPR pada 10 September mendatang.
Menurutnya, koperasi tidak boleh mengarah pada liberalisasi tetapi harus dapat menjadi pendorong perekonomian rakyat.
"Kita harapkan RUU ini dapat diterima menjadi undang-undang, untuk menciptakan koperasi yang dapat menjadi penggerak perekonomian rakyat," ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat sangat membutuhkan lembaga perekonomian yang dapat memacu produktifitas perekonomian mereka.
Menurutnya, jika perekonomian masyarakat kuat maka secara langsung juga akan berdampak pada penguatan perekonomian secara nasional, sehingga tercipta kesejahteraan bagi seluruh bangsa Indonesia.
RUU tentang perkoperasian itu disampaikan DPD sebagai RUU usul inisiatif kategori RUU kumulatif terbuka atau RUU bukan daftar program legislasi nasional (prolegnas).
Di mana, RUU kumulatif terbuka tergolong RUU bukan daftar prolegnas yang diajukan DPR RI, DPD RI, dan Presiden.
"Kami berharap RUU ini bisa menjadi UU perkoperasian yang terbaik," ujarnya.