Jakarta (Antara News) - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyarankan agar pemerintah tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada, seiring adanya beberapa daerah yang tidak bisa ikut pilkada serentak akhir 2015 ini.
"Beberapa daerah tak bisa ikut Pilkada 2015, bukan sesuatu yang dramatik. Kalau ada lebih dari separuh dari 269 (dapil) terancam, itu (perppu) perlu dipertimbangkan," ujar Surya Paloh, di Jakarta, Senin.
Namun demikian, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah. "Bagaimanapun tergantung pemerintah, mau mengeluarkan Perppu atau tidak," ucapnya.
Surya Paloh menyoroti adanya kelemahan dalam UU Pilkada yang tak mengantisipasi pasangan calon tunggal. Namun, menurutnya semua pihak harus ikuti aturan dalam UU itu.
"Ini pembelajaran, khususnya bagi parpol-parpol yang paling kompeten untuk melaksanan proses konstitusi membuat dan mengubah UU. Sayang seribu kali sayang mereka yang terlibat dalam pembuatan undang-undang ini tidak bisa mengantisipasi kalau terjadi kasus seperti ini," ujarnya.
Ia menambahkan, daerah yang Pilkadanya diundur ke tahun 2017 tidaklah banyak. Pemerintah akan menyiapkan pelaksana tugas/penjabat sebagai kepala daerah sementara di daerah bersangkutan, hingga Pilkada digelar lagi tahun 2017.
"Sekarang pun kami banyak pelaksana tugas di berbagai wilayah, ini bukan hal dramatik," ujarnya.
Tinggal ke depan menurut dia, UU Pilkada yang tak antisipasi calon tunggal itu segera direvisi oleh DPR sehingga tidak perlu ada Pilkada yang ditunda gara-gara pasangan calonnya tunggal. "Wajib saya pikir (revisi UU Pilkada), sayang kalau tidak," ucapnya.