Kendari (Antara News) - Anggota DPR RI, Mulfachri Harahap mendukung kebijakan pemerintah yang menunda eksekusi mati dua terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso (30), warga Filipina dan Sergei Areskti Atlaoui asal Perancis.
"Penundaan eksekusi mati dua terpidana kasus narkoba oleh pemerintah, merupakan keputusan yang tepat," kata Mulfacri Harahap saat melakukan kunjungan kerja di Kendari, Rabu.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini, keputusan pemerintah menunda eksekusi mati bagi kedua terpidana tersebut, terutama Mary Jane bukan karena tekanan atau intervensi dari pemerintah negara asal kedua napi tersebut.
Menjelang eksekusi mati dilaksanakan, kata dia, ada warga Filipina bernama Maria Kristina Sergio mengaku sebagai pemilik narkoba yang disangkakan kepada Mary Jane.
"Saya dengar warga Filipina yang mengaku sebagai pemilik narkoba yang dituduhkan kepada Mary Jane, sudah menyerahkan diri kepada polisi," katanya
Sedangkan Sergei Areskti, kata dia, masih melakukan upaya hukum melalui PTUN terhadap vonis majelis hakim yang menghukum mati dirinya.
"Kalau kedua terpidana itu diekseskusi mati bersama delapan terpidana mati lainnya, maka negara bisa bersalah, jika kemudian kedua terpidana tersebut dinyatakan tidak bersalah," katanya.
Oleh karena itu, katanya, keputusan pemerintah menunda eksekusi mati bagi kedua terpidana kasus narkoba tersebut merupakan keputusan yang sangat tepat.
"Keputusan itu merupakan cerminan dari negara ini sebagai negara hukum yang sangat menghargai dan menghormati hak-hak hukum warga negara dan warga negara asing," katanya.