Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily berharap hukuman mati terhadap terpidana Herry Wirawan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual lain.
"Hukuman bagi Herry Wirawan sudah sangat berat. Kami berharap dengan hukuman ini menyadarkan dirinya, bahwa perbuatannya itu membuatnya insaf dan memberikan efek bagi yang lainnya," kata Ace Hasan saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, yang paling utama adalah agar vonis terhadap pelaku pemerkosaan santriwati itu menjadi pelajaran bagi siapa pun, agar jangan melakukan kekerasan seksual, terutama terhadap anak.
Dia juga berharap, vonis terhadap Herry itu dapat memberikan efek psikologis dalam konteks pemulihan bagi para korban. Hal itu, harapnya, dapat memberikan trauma healing, sehingga para korban dapat merasakan keadilan hukuman.
"Penegak hukum juga harus memastikan soal restitusi bagi korban. Ini penting agar masa depan mereka terjamin, terutama bagi korban di bawah umur," tukasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro memutuskan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang memberikan hukuman pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan.
"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum, menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4).
Dalam putusan tersebut, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung, antara lain putusan hakim bahwa Herry tetap ditahan.
Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.
Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan untuk membayar restitusi sebesar lebih dari Rp300 juta. Putusan kewajiban membayar restitusi itu menganulir putusan PN Bandung yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi korban itu.
Berita Terkait
DPR RI tunggu usulan pemerintah soal pilkada dipilih DPRD
Selasa, 17 Desember 2024 18:05
Hinca Panjaitan duga polisi tembak warga di Kalteng karena ingin beli sabu
Selasa, 17 Desember 2024 17:38
Ketua Komisi II DPR imbau Pemda menyiapkan anggaran makan bergizi gratis
Senin, 16 Desember 2024 15:04
Anggota DPR RI dari Padang Pariaman sumbangkan 100 persen gaji untuk pemandi jenazah
Minggu, 15 Desember 2024 19:06
Formappi: DPR RI perlu ubah keputusan RUU Pilkada untuk bahas ide Presiden
Jumat, 13 Desember 2024 14:30
PKB dukung gagasan Presiden Prabowo terkait perbaikan sistem politik Indonesia
Jumat, 13 Desember 2024 12:31
Pengamat: DPR perlu perkuat anggaran Lembaga Penyiaran Publik
Kamis, 12 Desember 2024 21:30
Komisi III DPR RI apresiasi Polda Sultra terkait pengamanan Pilkada
Jumat, 6 Desember 2024 19:09