Jakarta (Antara News) - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi beranggapan tujuan revisi PP 99 tahun 2012 tentang pemberian remisi kepada terpidana korupsi oleh Kementerian Hukum dan HAM berbeda dengan semangat pemberantasan korupsi KPK.
"Jika arah tujuannya (kebijakan pemberian remisi) agar semua narapidana diberi kesempatan yang sama dalam pemberian remisi, menurut saya agak beda pendapat," kata Johan pada diskusi di sekretariat Indonesia Corruption Watch di Jakarta, Selasa.
Dalam diskusi bersama dengan perwakilan Kemenkumham dan Komisi III DPR RI tersebut Johan menyampaikan bahwa semangat pemberian remisi kepada seluruh narapidana berbeda dengan semangat pemberantasan korupsi yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat masa kampanyenya.
Johan mengatakan, narapidana pelaku korupsi merupakan terpidana yang melakukan kejahatan luar biasa dengan dampak luas sehingga tidak bisa disamakan dengan narapidana kejahatan biasa.
"Korupsi ini menyengsarakan masyarakat, dan dapat disamakan dengan pelaku kejahatan HAM. Kalau disamakan, sangat tidak adil dengan memberikan remisi kepada terpidana korupsi, narkoba, dan terorisme disamakan dengan maling ayam," ujar Johan.
Johan mengatakan dirinya setuju apabila semua narapidana diberikan hak mendapatkan remisi. Namun ia tidak sependapat apabila menyamakan status narapidana pelaku kejahatan biasa dan kejahatan luar biasa.
"Semua narapidana diberi hak remisi ya, tapi kalau menyamakan semua narapidana itu rasanya tidak pas," ujar mantan juru bicara KPK tersebut.
Johan menekankan bahwa tujuan pemberantasan korupsi bukan hanya berupaya mengembalikan uang negara.
"Tujuan pemberantasan korupsi tidak hanya untuk mengembalikan uang negara, tapi juga bagaimana untuk menimbulkan efek jera," kata Johan.
Staf Ahli Kemenkumham Ma'mun sebelumnya menjelaskan kebijakan revisi PP nomor 99 tahun 2012 untuk memberikan hak remisi kepada seluruh narapidana.
Ma'mun memaparkan Menkumham Yasonna Laoly ingin mengubah pola dalam lembaga pemasyarakatan dari menghukum pelaku kejahatan dengan merehabilitasi terpidana dengan berbagai macam pembinaan hingga berkelakuan baik.
"Remisi merupakan stimulus. Kalau tidak diberikan narapidana tidak termotivasi melakukan hal baik," ujar dia.